Ketua KIP Kedapatan Berjudi di Kebun Sawit, Termasuk Seorang Oknum Guru

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi SPd, terpaksa harus berurusan dengan polisi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

BLANGPIDIE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi SPd, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan sedang bermain judi poker di kebun sawit milik warga, di kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Hal itu diketahui saat Tim Satreskrim Polres Abdya melakukan penggerebekan di lokasi judi, Kamis (9/9/2021) sore, sekira pukul 17:30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi memergoki ada 10 orang yang kedapatan sedang bermain judi, termasuk di dalamnya Ketua KIP Abdya, Sanusi.

Dari 10 orang itu, polisi berhasil mengamankan 6 orang. Sedangkan Sanusi berhasil kabur bersama tiga lainnya. Informasi yang diperoleh Serambi, saat kabur Sanusi sempat mengambil uang, tetapi handphone miliknya justru tertinggal.

Disebut-sebut, karena handphone itulah Sanusi belakangan menyerahkan diri ke polisi, sehingga langsung diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Abdya. Dengan demikian, keseluruhan ada tujuh orang yang diamankan polisi.

“Penangkapan tujuh pelaku judi atau maisir ini terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17:30 WIB,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH didampingi Kanit Tipiter.

Rivandi mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, serta kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi. Rivandi juga membenarkan satu dari tujuh orang yang diamankan itu adalah Ketua KIP Abdya. Sanusi menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23:30 WIB. “Iya benar, SA oknum komisioner KIP Aceh Barat Daya,” imbuhnya.

Selain mengamankan Ketua KIP Abdya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang oknum guru, TN (53). Sementara lima lainnya merupakan warga Kecamatan Kuala Batee yang tersebar di beberapa gampong.

Atas kejadian itu, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat. “Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” sebut Rivandi.

Masuk DPO

Terhadap tiga orang lainnya yang melarikan diri, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH menegaskan, pihaknya akan terus memburu ketiganya. “Iya benar, dari tujuh orang ini, ada tiga lagi sedang kita buru,” ujarnya.

Ketiga orang itu, adalah SS (45) seorang pedagang, SR (60) seorang petani, dan CN (45) seorang sopir. “Ketiga orang itu, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Abdya,” tambah Kasat Reskrim.

Terpisah, Serambi berupaya meminta tanggapan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri terkait kasus tersebut. Namun dia mengaku belum bisa berkomentar karena belum mendapatkan laporan resmi. "Kami belum menerima laporan resmi dari komisioner, jadi belum bisa kami komentar," kata Syamsul Bahri.(c50/mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved