Penerima Manfaat Diskon PKB Capai 20.000 Kendaraan

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan, jumlah penerima manfaat diskon atau potongan tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Penerima Manfaat Diskon PKB Capai 20.000 Kendaraan
FOR SERAMBINEWS.COM

BANDA ACEH - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan, jumlah penerima manfaat diskon atau potongan tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB ) bagi angkutan barang dan penumpang yang diberikan Gubernur Aceh melalui Pergub Nomor 26 tahun 2021, diperkirakan lebih kurang 20.000 kendaraan, dari 33.000 lebih kendaraan berpelat kuning yang terdaftar di Kantor Samsat di Aceh.

Demikian disampaikan Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, Jumat (10/9/2021). “Jumlah itu dari berbagai jenis kendaraan, mulai yang roda empat hingga yang roda banyak,” terangnya.

Ditambahkan, untuk mendapatkan potongan PKB tahunan bagi angkutan barang dan penumpang, ada persyaratannya. Seperti yang tertuang dalam pasal 11 Pergub Nomor 26 tahun 2021 tersebut, antara lain kendaraan milik perseroan terbatas atau koperasi.

Selain itu, juga wajib melampirkan foto copy dokumen  pengesahan badan hukum sesuai peratura n perundang-undangan, selanjutnya melamirkan  foto copy surat izin usaha (izin penyelenggara angkutan orang) yang sudah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi angkutan umum, dan foto copy surat izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan  sesuai peraturan perundang-undangan, bagi angkutan umum barang.

“Bagi perusahaan yang menyelenggarakan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) dan ayat 3) pasal 11 Pergub 26 tahun 2021, dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak diberikan pengurangan atau dikenakan tarif bukan angkutan umum,” terangnya.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved