Breaking News

Video

VIDEO Viral Pencuri Diarak Warga di Bener Meriah, Tangan Diikat, Badan Digantung Semprotan Hama

Ketika diarak, kondisi kaki pria itu tanpa mengenakan sendal dan berjalan di atas batu kerikil dengan kedua tangannya terikat.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Beredar video seorang pria diarak warga diduga melakukan pencurian dalam wilayah Kampung Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.  

Dalam video berdurasi 22.35 menit yang didapat Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus oblong warna hitam dan celana trening ini sedamg diarak warga.  

Ketika diarak, dalam video itu terlihat pria tersebut kedua tangannya terikat ke belakang pakai tali.  

Ia juga tanpa mengenakan sedal, diarak berjalan diatas batu kerikil dengan tangan terikat.  

Sambil diarak, pria itu terus mengucapkan "Aku Pencuri Kampung Wih Pesam".  

Kata-kata itu terus diulang-ulang oleh terduga pelaki sambil berjalan diarak warga.  

Tidak hanya itu, pria malang tersebut yang diduga sebagai pelaku pencurian.  

Di tubuhnya juga digantung semprot hama, dan sebuah jerigen yang berisikan seperti obat semprot (hama).  

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kapolsek Wih Pesam, AKP Suarno yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) membenarkan kejadian pelaku dugaan pencurian yang sempat diarak warga.  

Menurutnya, awalnya kejadian pencurian itu terjadi pada 3 September 2021.  

Namun, kasus tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian.  

"Awalnya, korban mengetahui pelaku itu dari rekaman kamera CCTV yang ada di rumahnya," ujarnya.   

Selanjutnya, pada,Jumat (10/9/2021) korban bersama masyarakat menjemput pelaku untuk dilakukan mediasi ke kampung itu.  

"Pada saat mediasi itu lah terjadi pengarakan oleh warga," ungkapnya.  

Mengetahui kejadian itu kata AKP Suarno pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan pelaku.  

"Sampai di TKP kita langsung mengamankan pelaku, dan tidak sempat terjadi amukan warga," ungkapnya.  

Pelaku yang diamankan itu berinisial IB (40) yang juga warga Kampung Wih Pesam.  

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved