CPNS 2021
Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 Sudah Keluar, Ini Waktu & Lokasi Pelaksanaannya Berdasarkan Daerah
Pantauan Serambinews.com, hingga Minggu (12/9/2021) siang, Kemenkumham sudah mengeluarkan jadwal SKD untuk 24 daerah atau provinsi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
19. Nusa Tenggara Timur
Jadwal : : 18-29 Oktober 2021
Lokasi : Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Kota Kupang
20. Papua Barat
Jadwal : 4-7 Oktober 2021
Lokasi : Hotel Aston Niu Manokwari, Kab. Manokwari
21. Sulawesi Barat
Jadwal : 12-16 Oktober 2021
Lokasi : Ballroom Grand Maleo Hotel & Convention
22. Sulawesi Selatan
Jadwal : 28 September - 12 Oktober 2021
Lokasi : Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Kota Makassar
23. Sulawesi Tengah
Jadwal : 19-27 September 2021
Lokasi : IT Center Universitas Tadulako Palu, Kota Palu
24. Sulawesi Utara
Jadwal : 18-20 Oktober 2021
Lokasi : Hotel Sutan Raja, Kota Kendari
Untuk detail waktu dan sesi dapat dilihat di pengumuman resmi Jadwal SKD CPNS Kemenkumham.
Syarat Peserta SKD CPNS Kemenkumham
Berikut adalah syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-596.
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
- Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
3. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas,khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau penderita Komorbid.
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta, dengan lokasi ujian di Luar Negeri
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Selain ketentuan itu, ada aturan dan himbauan lain yang disampaikan Kemenkumham bagi peserta SKD CPNS di lingkungannya.
Oleh karena itu, peserta diharapkan membaca pengumuman resmi SKD CPNS yang disampaikan Kemenkumham dengan seksama.
Untuk rilis pengumuman dan lampiran jadwal SKD masing-masing daerah dapat dilihat dengan cara mengunjungi portal resmi Seleksi CPNS Kemenkumham di https://cpns.kemenkumham.go.id/ atau klik link berikut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)