Oknum Dosen 2 Kali Setubuhi Siswi SMP, Dijemput saat Pulang Sekolah dan Dibawa ke Hotel

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang oknum dosen.

Pria berinisial AL itu tercatat sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.

Sedangkan korbannya adalah PD (14).

Korban saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan merudapaksa korban sebanyak dua kali.

PD berkenalan dengan terduga pelaku melalui platform Facebook.

Di sana mereka kemudian mulai akrab dan kerap berinteraksi.

Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu.

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.

Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.

PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.

Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.

Baca juga: Siswi SMP Buang Jasad Bayi di Sumur, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun 

Baca juga: Lampuan Minta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Subulussalam Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan Trauma

Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.

PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

"Habis itu dibawa ke Hotel Bahtera. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).

Namun Samsuri sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah dan lantas menceritakan.

Hanya saja, setelah kejadian tersebut, PD diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU.

Di samping itu, kata Samsuri, PD juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan tak senonoh yang menimpa dirinya.

"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.

Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.

Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.

Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Api Berputar-putar Dalam Mesin Cuci, Diduga Berasal dari Barang Dalam Pakaian

Baca juga: Wanita Laporkan Tetangga Karena Jemur CD di Luar Rumah, Tuduh Upaya Merayu Suaminya

Baca juga: Real Madrid Menang, Benzema Hattrick, Edouard Camavinga Cetak Gol Debut

 TribunKaltim.co dengan judul Dosen di Balikpapan Tersandung Kasus Hukum, Diduga Berbuat tak Senonoh pada Pelajar SMP

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved