Rutan Banda Aceh Perketat Pengawasan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan
* Antisipasi Masuknya Barang-barang Terlarang
BANDA ACEH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kamar-kamar hunian para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan itu.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kondisi di dalam Rutan Banda Aceh, selalu berjalan dengan aman dan tentram, sehingga berbagai gangguan yang kemungkinan bisa cepat diatasi dan diminimalisir.
Demikian pengharapan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin. Menurutnya, salah satu langkah antisipasi yang dilakukan, berupa tidak ada barang-barang terlarang masuk ke dalam rutan, pihaknya intens melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap kamar hunian para napi. Termasuk melakukan pemeriksaan badan napi yang kemungkinan dicurigai. Irhamuddin menerangkan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 22.45 WIB, petugas pengamanan rutan kembali menggerebek kamar hunian para napi yang dicurigai di rutan tersebut.
Dari penggeledahan dua kamar hunian WBP di rutan tersebut, yakni satu kamar di Blok A dan satu kamar lainnya di Blok B, petugas menyita dua handphone android dan satu handphone kecil serta tiga charger.
Selain itu, dari penggerebekan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Faydiban, petugas juga menemukan barang dilarang lainnya.
Dari sejumlah barang yang sangat dilarang dibawa ke dalam rutan itu, masing-masing dua obeng, satu pemanas air, satu gunting, satu pisau curter dan satu kabel wayer.
Bersama Kepala KPR, Muhammad Faydiban, penggerebekan tersebut juga ikut melibatkan staf pengamanan rutan lainnya, CPNS dan seluruh petugas jaga yang berdinas.
"Penggerebekan kamar hunian akan terus diintensifkan dan diperketat serta dilakuian dalam waktu-waktu yang tidak direncanakan dan tidak terjadwal," terang Irhamuddin.
Penggeledahan kamar hunian itu juga diikuti pemeriksaan badan dari napi-napi yang dicurigai. "Ini sebagai upaya kami mewujudkan rutan tetap tertib dan aman, sehingga tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan," sebutnya.
Tujuan penggeledahan jelas Irhamuddin, sebagai langkah mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, di samping menghindari penyalahgunaan barang dilarang, baik itu alat komunikasi, senjata tajam, narkotika, alat elektronik dan benda terlarang lain.
Di sisi lain, petugas juga fokus menertibkan instalasi listrik di dalam rutan khususnya di kamar-kamar hunian WBP. "Kepada seluruh WBP kami imbau selalu jaga ketertiban, sehingga akan tercipta keamanan dan kenyamanan di dalam rutan," ungkap Irhamuddin.
Penting untuk dipahami lanjut Kepala Rutan Banda Aceh ini, bahwa barang-barang yang disita oleh petugas tidak diperkenankan berada di kamar-kamar hunian WBP dan dimiliki oleh napi, selama masih menjalani sisa masa hukuman si dalam rutan.
"Kami minta pengertian semua napi dan seluruh pihak, terutama saat mengunjungi napi untuk tidak menyisipkan barang-barang dilarang seperti kami sebutkan di atas. Tujuannya, agar tercipta suasana yang tertib, aman, tentram dan nyaman," pungkas Irhamuddin.(mir)