Sri Mulyani
Sekolah dengan Uang SPP Mahal Siap-siap, Sri Mulyani akan Segera Kenakan Pajak Pertambahan Nilai
untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah.
Namun hanya sekolah tertentu saja yang bakal dikenakan PPN, salah satunya sekolah dengan uang SPP yang tergolong mahal.
“Ini juga untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan (sekolah) SPP yang luar biasa tinggi,” ucap Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Oleh karena itu, untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN,” kata Sri Mulyani lagi.
Menkeu menegaskan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi saat kondisi pandemi.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sri Mulyani bakal kenakan PPN sekolah dengan SPP tinggi"