Banyak Vaksin Belum Disuntikkan

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, sebanyak 41 juta dosis vaksin Covid-19 belum disuntikan ke masyarakat

Editor: bakri
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan 

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, sebanyak 41 juta dosis vaksin Covid-19 belum disuntikan ke masyarakat. Dirinya sangat menyayangkan kondisi tersebut.

"Dalam kaitannya dengan vaksinasi, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini ada pada stok provinsi dan kabupaten/kota yang belum disuntikkan," kata Luhut dalam konferensi persnya Senin (13/9/2021).

"Hal ini tentu saja sangat disayangkan mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi," lanjut dia.

Luhut mengatakan, dalam masa proses transisi hidup bersama Covid-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adapun indikator tersebut yakni cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level tiga ke level dua.

Kemudian, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1. Sementara untuk kota yang saat ini ada di level dua, akan diberikan waktu selama dua pekan untuk dapat mengejar target pada poin pertama yang diatur pemerintah.

"Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level tiga," ujarnya.

Menurut Luhut, pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan sangat penting. Vaksin, kata di, sudah terbukti melindungi dari keparahan Covid-19 yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian, terutama untuk para lansia.

Oleh karena itu, cakupan vaksinasi tinggi adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama Covid-19. Adapun pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.

Selain itu, Luhut mengatakan, pemerintah membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. Dengan begitu, pintu masuk dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Jadi pengawasan dari udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," ujarnya.

Syarat perjalanan Internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. "Wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved