Berita Aceh Tenggara
Gerebek Warung Kopi, Polisi Ringkus 3 Agen Chip Domino dan 5 Pelaku Judi Online, Ini Nama-namanya
Tujuh pelaku perjudian online diamankan di sebuah warkop kawasan Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus agen dan pemain perjudian online (scatter chip domino) sebanyak delapan orang pada dua lokasi berbeda di Agara.
Tujuh pelaku perjudian online diamankan di sebuah warkop kawasan Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Sedangkan satu orang lagi yang diduga agen chip domino diamankan di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Agara, Kamis (16/9/2021) pagi.
Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH bersama Kasat Intelkam dan sejumlah personel yang merupakan tim gabungan.
Adapun para tersangka yakni BN (47), petani asal Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino.
Lalu, SM (41), petani, warga Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam sebagai penjual chip.
Baca juga: VIDEO Abu Keune Laporkan Judi Online ke Kapolda, Polisi Tangkap 6 Pemuda Agen Chip di Geumpang
Selanjutnya, DS (32) tani, Desa Salang Alas, Kecamatan Badar, Agara sebagai pembeli chip domino.
Kemudian, SH (37), sopir angkot, Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara sebagai pemain judi online.
Seterusnya, HY (42), wiraswasta, Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara sebagai pemain judi online.
Lalu, SA (41), honorer di Pemadam Kebakaran, warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Agara sebagai pemain judi online.
Selanjutnya, PA (23), honorer di Pemadam Kebakaran,warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam, Agara sebagai pemain judi online.
Terakhir, SM (30), pedagang warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino.
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Perintah Periksa Smartphone Personel, Jika Ada Aplikasi Judi Online, Proses
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH, kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021), mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Gabungan dari Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Agara melakukan penyelidikan di seputaran warung kopi di Desa Kota Kutacane.
Pasalnya, dari info masyarakat bahwa di seputaran warung Kopi Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam, sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir judi online dengan cara jual beli chip game Higgs Domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online tersebut.
