Jalur Masuk WNA ke RI Hanya Dibuka Enam Pintu; Udara, Darat, dan Laut
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Nomor 12 Tahun 2021 bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.
Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
"Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku," kata Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Baca juga: Bisnis Obat Ilegal Bernilai Rp531 Miliar Terbongkar, Berawal Seorang Tewas Gegara Pakai Obat Aborsi
Baca juga: Katanya Tak Sakit Dihajar Belfort, Legenda Tinju Evander Holyfield Dapat Suspensi Medis 30 Hari
Baca juga: Uang Bertumpuk-tumpuk Dipamerkan Sepanjang 5 Meter, Polisi Sita Rp 531 Miliar di Kasus Obat Ilegal
Wiku mengatakan perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Baca juga: Alami Gangguan, Listrik Padam di Sebagian Aceh Selatan
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 14 Tahun, Dirudapaksa Ayah dan Abang Kandung Selama 3 Tahun
Baca juga: Update Tes CPNS di Lhokseumawe, Selama Tiga Hari SKD Ada 164 Peserta Gugur, Tiga Terpapar Covid-19
Baca juga: Wabup Banta Puteh Syam Dikebumikan di Nagan Raya, Sekda Aceh Barat Pimpin Penghormatan Terakhir
Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini merujuk pada Inmendagri Nomor 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan," jelas Adita.
Pengawasan Diperketat
Keputusan pemerintah untuk menutup beberapa bandar udara dan memperketat persyaratan warga negara asing yang masuk ke Indonesia mendapat dukungan dari parlemen. Kebijakan itu diharapkan bisa mencegah risiko penularan Covid-19 varian baru.
"Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat, hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat," kata Anggota Komisi IX DPR Nurhadi.
Nurhadi meminta kebijakan itu berlaku maksimal. Jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.
Dia sepakat kebijakan pemerintah itu akan mempengaruhi bisnis di sektor penerbangan. "Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," ujar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, saat ini kondisi beberapa daerah membaik. Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus Covid-19. Beberapa pekan lalu, banyak daerah berstatus level 4, sekarang turun menjadi level 3, bahkan level 2 dan level 1. Nurhadi menilai, penurunan kasus antara lain karena kebijakan PPKM.
"Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," katanya.
Tapi, kebijakan pemerintah tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia. Nurhadi berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dia menegaskan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Indonesia akan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. "Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona," ujar Nurhadi.(Tribun Network/har/rin/wly)