Insentif Nakes

Jika APBA-P Gagal, DPRA Sebut Dana Insentif Nakes tetap Bisa Cair, Begini Skenario Payung Hukumnya

Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfocusing tanpa melalui APBA-P. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjibaku menangani pandemi covid-19 di berbagai rumah sakit kabupaten/kota tidak perlu khawatir.

Meskipun pembahasan APBA-P 2021 gagal dilakukan eksekutif dan legislatif, namun masih ada peluang dana insentif tersebut untuk dicairkan.

Menurut Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfocusing tanpa melalui APBA-P.

Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh jangan Sesatkan Publik soal Dana Insentif Nakes tak Cair Jika APBA-P Gagal

"Pemerintah Aceh dapat segera melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refocusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19 termasuk insentif nakes. Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refocusing," ungkapnya kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).

Tapi, lanjutnya, perubahan itu hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial atau bansos.

Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain di luar penanggulangan dampak Covid-19.

"Karena itu kami meminta Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P. Pemerintah Aceh jangan takuti nakes dengan dana insentif tidak bisa cair," sebut Falevi lagi.

Baca juga: Ketua DPRA Sebut Aturan yang Buat Tak Ada APBA-P Tahun Ini

Politisi muda PNA ini menambahkan, Jubir Pemerintah Aceh jangan membuat opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif nakes tidak bisa dibayar.

"Pernyataan jubir tersebut dapat meruntuhkan moral nakes yang telah dan sedang berjuang di lapangan. Kami menerima banyak telepon dari nakes yang mempertanyakan kebenaran pernyataan Jubir Pemerintah Aceh," ungkap Falevi.

Karena itu, Komisi V DPRA, kata Falevi, meminta kepada Jubir Pemerintah Aceh memperhitungkan segala konsekuensi atas setiap pernyataannya.

"Apalagi terkait regulasi yang sama sekali tidak dipahaminya. Lain kali kalau mau berbicara pelajari dulu regulasinya secara utuh," tandas Falevi.

Di sisi lain, Komisi V DPRA juga mendesak Pemerintah Aceh segera mencairkan dana insentif nakes dengan mempercepat refocusing APBA. Sebab insentif untuk nakes ini bersifat urgen.

"Jadi tidak elok jika kemudian diseret-seret dalam politisasi isu APBA-P. Jangan permainkan nasib nakes hanya karena hasrat politik dan kepentingan segelintir elite dalam APBA-P," kata dia.

Baca juga: Fraksi PAN DPRA Ultimatum Ketua DPRA Soal APBA-P 2021, Muchlis: Warga Telepon Saya Tanya Rumah Duafa

"Kami juga meminta kepada saudara kami para nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Serta jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis berupa insentif dapat segera dicairkan," tegas Falevi.

Penjelasan itu diutarakannya merespons pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang menyatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) kabupaten/kota terancam tidak dapat dicairkan apabila tidak ada APBA Perubahan tahun 2021.

"Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021," kata Falevi kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved