Petugas Amankan 6 Kapal Nelayan Akibat Pakai Kompresor untuk Menangkap Ikan
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo
SINGKIL - Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Dinas Perikanan Aceh Singkil, dan Satpol Airud Polres Aceh Singkil, melakukan operasi pengamanan laut.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan enam unit kapal nelayan di kawasan Ujung Batu, Kecamatan Pulau Banyak, lantaran ketahuan menggunakan alat bantu penangkapan ikan kompresor yang dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Di regulasi tersebut, jelas-jelas dilarang menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, termasuk di antarannya penggunaan jaring trawl atau pukat harimau dan kompresor.
Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan. Bahkan ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor.
Uniknya, semua perahu yang gunakan kompresor tanpa dilengkapi nama. Lima perahu merupakan milik penduduk Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, dan satu unit lagi milik warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Adapun barang bukti peralatan yang diamankan yakni enam unit kompresor, enam rol selang, sembilan buah dakor, sembilan buah tembak ikan, sembilan pasang kaki katak (fin), dan sembilan buah senter.
"Setelah dilaksanakan musyawarah, tim patroli menyepakati bahwa pelaku dan BB ditangani DKP Kabupaten Aceh Singkil untuk dilakukan pembinaan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST, melalui layanan WhatsApp, Rabu (15/9/2021). Chazali dan tim gabungan lain masih meneruskan operasi pengamanan laut Aceh Singkil.
Dikatakan, nelayan diminta menyerahkan kompresor yang dijadikan alat bantu menangkap ikan secara suka rela. Para pelaku pelanggaran aturan itu dibina dengan melibatkan aparatur desa dan tokoh masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Hasil musyawarah tim, kompresor kami minta diserahkan secara suka rela. Sementara pelaku dilakukan pembinaan dengan melibatkan tokoh masyarakat," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ir Samsul Kamal.
Sementara itu, barang bukti kompresor serta awak kapal diamankan ke kantor Dinas Perikanan Aceh Singkil, untuk proses lebih lanjut. Sedangkan perahunya diamankan di Pulau Banyak.
Uniknya, semua perahu yang menggunakan kompresor tanpa dilengkapi nama. Lima unit merupakan milik penduduk Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, dan satu unit lagi milik warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.(de)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-kompresor-yang-diamankan-petugas-operasi-pengaman-laut-aceh-singkil.jpg)