Polres Aceh Timur Amankan 4 Kg Sabu, Ringkus Delapan Tersangka
Polres Aceh berhasil menangkap delapan tersangka kasus narkoba. Dari delapan tersangka, petugas menyita 4 kg sabu, 9 kg ganja
IDI - Polres Aceh berhasil menangkap delapan tersangka kasus narkoba. Dari delapan tersangka, petugas menyita 4 kg sabu, 9 kg ganja, satu unit mobil Avanza, sejumlah unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/9/2021) mengatakan, dua tersangka pertama ditangkap yakni MS (21) warga Kecamatan Madat, dan WD (21) warga Kecamatan Pante Bidari.
Kedua tersangka diamankan di jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya dalam wilayah Kecamatan Simpang Ulim, pada 18 Agustus 2021 silam. "Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor merk Honda CB 150, dan berhasil diamankan petugas Satnarkoba, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 2 kg di baju WD," jelas Kapolres.
Dua tersangka lainnya diamankan pada 30 Agustus 2021 lalu, di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, yaitu HM (37) warga Kecamatan Banda Alam, dan ARS (18) warga Kecamatan Darul Aman. "Saat ditangkap petugas, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Dari baju ARS diamankan 1 kg sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, dari kasus ketiga, jelas Kapolres, diamankan satu orang tersangka yakni Z warga Kecamatan Idi Tunong, pada 14 September 2021 lalu. "Dari tersangka Z ini, kita amankan 1 kg sabu, dan satu unit mobil Avanza. Karena, ia membawa sabu menggunakan mobil Avanza tersebut," jelas Kapolres.
Kemudian dari kasus keempat, jelas Kapolres, diamankan dua orang yakni ZZ, warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kemudian AM (53). Dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 9 kg ganja kering.
Kapolres Aceh Timur, penangkapan delapan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 4 kg, ganja 9 kg, dan sejumlah barang bukti lainnya berkat kerja keras penyidik dan petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur. "Mudah-mudahan, dari pengungkapan ini ke depan bisa dilakukan pengembangan untuk pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika lainnya," harap Kapolres.
Dari delapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika, satu orang diantaranya yakni MN (21) adalah seorang disabilitas. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, MN dihadirkan bersama para tersangka lainnya, tapi dia duduk di atas kursi roda.
"Tersangka MN ini adalah pengedar narkoba antar provinsi. Dari MN bersama temannya, WD yang ditangkap di jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Kecamatan Simpang Ulim, saat itu diamankan 2 kg sabu-sabu. Saat itu mereka mengendarai sepeda motor merk Honda CB warna merah," jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, Iptu Novrizaldi.
Sudah setahun, ungkap Kasat Narkoba, pihaknya mengintai MN yang diduga sebelumnya sudah beberapa kali berhasil membawa sabu ke Bali dan sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
"Karena disabilitas orang tak menduga dia (MN) bermain narkoba. Dia sebagai kurir, yang menerima upah Rp 20-25 juta per kg jika membawa sabu sampai ke Bali dan provinsi lainnya," ungkapnya.
Selain diikuti Kapolres, konferensi pers kemarin juga diikuti oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kasubbag Humas, Iptu AS Nasution, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Novrizaldi.(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/7-tersangka-ganja-dan-sabu-di-atim.jpg)