Berita Aceh Jaya
Ambulans Aceh Jaya Diduga Terparkir di Lokasi Wisata Aceh Besar, Bupati Diminta Bersikap
Penggunaan fasilitas negara oleh ASN sendiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejumlah masyarakat di kabupaten Aceh Jaya di hebohkan dengan beredarnya informasi penggunaan mobil ambulans untuk kepentingan pribadi oknum Puskesmas.
Bedasarkan informasi, mobil ambulans yang diduga merupakan aset milik Pemkab Aceh Jaya tersebut berada disalah satu lokasi wisata di luar kabupaten Aceh Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya meminta Bupati Aceh Jaya T Irfan TB untuk bersikap menangapi permasalahan tersebut.
"Bupati melalui Dinkes Aceh Jaya agar mengusut dan memberi sanksi tegas kepada Kapus jika benar sebagaimana foto yang viral di media sosial dimana sebuah mobil ambulans dengan tulisan Saweu Ureung Saket (SUS) yang terparkir di tempat wisata taman rusa Aceh Besar," ungkapnya Syahputra koordinator Yara Aceh Jaya
Ia menjelaskan, kendaraan operasional tersebut diperuntukan untuk membantu tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam pogram SUS secara langsung ke rumah masyarakat dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya.
“Saya sudah menghubungi Dinkes Aceh Jaya meminta usut dan tindak tegas oknum yang salah menggunakan mobil dinas tersebut, pasalnya ini sudah keterlaluan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu karena hal itu dapat merusak citra Pemerintah Aceh Jaya di mata masyarakat," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino & Satu Pembeli, 87 Billion Disita Plus Uang Rp 200 Ribu
Baca juga: VIDEO Sosialisasikan Aturan Masuk Mall, Pengunjung Wajib Menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi
"Apalagi, yang dilakukan terekam dan viral di masyarakat melalui media sosial (medsos). Hal ini dapat mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun. Ini harus diperjelas dan diusut, jika ada oknum yang ternyata benar-benar bersalah, harus ditindak tegas,” tambahnya.
Ia juga menerangkan, jika penggunaan fasilitas negara oleh ASN sendiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4.
"Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara," tutupnya.
Sementara itu, Plt Kadinskes Aceh Jaya Cut Dewi hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait adanya mobil dinas dijajarannya yang digunakan berwisata oleh oknum ASN.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ambulans-aceh-jaya.jpg)