BPKP Aceh Serahkan Hasil Audit PKKN, Pengadaan Bebek Petelur Distan Agara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, sudah menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian

Editor: bakri
dok/TP4D Kejari Agara
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, telah menyalurkan sekitar 44.500 ekor bebek petelur kepada kelompok ternak di Aceh Tenggara. Penyaluran ternak bebek petelur itu dibawah pengawasan pihak Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Terlihat bebek di tempat penangkaran di Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. dok/TP4D Kejari Agara 

KUTACANE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, sudah menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari kasus pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara ke Penyidik Polda Aceh, Jumat (17/9/2021).

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara mencapai Rp 12,9 miliar yang ditangani Polda Aceh. Perhitungan keriguan yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 4,2 miliar.  "PKKN pengadaan bebek petelur sudah final dan diserahkan ke penyidik Tipidkor Polda Aceh," ujarnya.

Dikatakan, sekitar sepekan lalu mereka sudah ekspos di BPKP Aceh perkara dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2018/2019 yang dihadiri Tim Penyidik Tipidkor Polda Aceh. BPKP Aceh sudah melakukan perhitungan kerugian negara dengan melakukan audit investigasi (AI) ke Aceh Tenggara bersama Tim Tipidkor Polda Aceh. “Setelah itu kami baru mengeluarkan PKKN terhadap pengadaan bebek petelur di Agara,” terangnya.

Dikatakan, besarnya kerugian yang dikeluarkan sesuai fakta di lapangan. Harga bebek petelur terindikasi dimarkup, dimana harga satuannya mencapai Rp 100.000/ekor termasuk untuk biaya transportasi, pengobatan, dan karantina.

Hasil analisis mereka dan fakta di lapangan, harga bebek petelur berkisar Rp 30.000-Rp 35.000/ekor. “Jika ditambah ongkos Rp 5 .000/ekor, maka harganya menjadi Rp 40.000 per ekor,” tutur Indra.

“Pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tidak sesuai spek atau prosedur. Padahal, Pemkab setempat sudah memprogramkan yang baik untuk kembangkan bebek petelur di Agara agar berkembang. Namun, karena ada kontraktor yang membeli tak sesuai spek dan melakukan korupsi sehingga terjadi potensi dugaan korupsi sesuai PKKN mencapai Rp 4,2 miliar," pungkasnya.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved