Video

Instruksi Wali Kota Banda Aceh, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk Mall

Dalam instruksi Wali kota (Inwal) no 15 2021, Ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh pusat perbelanjaan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: m anshar

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyambangi pusat perbelanjaan di Banda Aceh, Jumat (17/9/2021) sore.

Tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP, M.Si itu mengawali kunjungan ke Suzuya Mall. Lalu tim bergerak menuju Plaza Aceh atau Matahari.

Kedatangan petugas untuk mensosialisasikan instruksi Wali kota terbaru, terkait tata cara operasional pusat perbelanjaan atau mall.

Dalam instruksi Wali kota (Inwal) no 15 2021, Ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh pusat perbelanjaan, yaitu menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Lalu pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan  lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk ke mall. (*)

Narator: Ardiansyah

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved