KIP Gelar Rapat Pleno Terkait PAW Anggota DPRK

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat pleno

Editor: hasyim
Dok KIP
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno tentang pemeriksaan/verifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Aelatan tahun 2019 dari Partai Daerah Aceh (PDA), Senin (20/09/2021) 

TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat pleno tentang pemeriksaan/verifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Aelatan tahun 2019 dari Partai Daerah Aceh (PDA), Senin (20/09/2021).

Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE yang dihadiri oleh seluruh anggota KIP Aceh Selatan, Yusrizal ST MT, Edi Syahputra ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE serta Plt. Sekretaris merangkap Kassubag Teknis dan Hupmas KIP Aceh Selatan, T Agus Kudrizal S.HI.

Rapat pleno ini dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor 170/68 tertanggal 14 september 2021 perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) atas nama Murhaban. Marhaban digantikan oleh Sofyan Seri yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara dari PDA dari Dapil Aceh Selatan 2 (Meukek-Sawang).

"Hasil Pleno telah dituangkan dalam berita acara KIP Aceh Selatan dan telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Selatan melalui surat dinas beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DPRK Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi S.E.

Dilanjutkannya, verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari partai PDA yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan mengacu kepada PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota sebagaiman telah diubah dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(tz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved