Mau Antar Sabu 4 Kg ke Palembang, Warga Aceh Utara Diringkus di Medan, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Dedy Syahputra, warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (17/9/2021) malam.
Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disimpan di dalam bagasi bus.
Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut akan diantarkannya dari Medan menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ia pun mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh pemilik barang bernama Ocin.
"Dijanjikan diupah sebesar Rp 20 juta kalau udah siap antar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/2021).
Hadi menyebutkan, barang itu diterima Dedy dari seseorang bernama Ocin yang dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan bus.
Selanjutnya, mereka bertemu di kawasan Sunggal dan Ocin menyerahkan barang itu kepada Dedy.
"Sabu itu didapatnya dari pria bernama Ocin. Dia datang dari Aceh dengan menggunakan bus kemudian mereka bertemu di Jalan Sunggal Medan," tambahnya.
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku.
Selanjutnya polisi menyisir loket-loket bus yang ada di wilayah Ring Road.
Tak menemukan pelaku lalu polisi menyisir ke wilayah Jalan Medan Tanjung Morawa.
Ternyata, petugas mendapati Dedy bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam tas di bawah bagasi bus.
Sementara itu polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap Ocin, pemilik sabu-sabu.
"Masih kita kembangkan untuk mengejar Ocin," pungkasnya.
Baca juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Uang Kertas Rp 5000 dengan Ciri-ciri Ini Bisa Dijual Seharga Rp 15 Juta
Baca juga: Piala Sudirman 2021 - Jadwal Sudirman Cup, Hasil Drawing & Daftar Pemain Bulutangkis dari 16 Negara
Baca juga: Sakit Hati Diselingkuhi & Disebut Sudah Meninggal, Wanita Ini Balas dengan Kado yang Bikin Nyesek
Baca juga: Live Score BKN Aceh Sesi I, II & III 21 September 2021, Daftar Top 3 Tertinggi Nilai SKD di 8 Tilok
Tergiur Upah Rp 100 Juta
Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pemuda asal Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Dia diringkus petugas karena diduga membawa 13 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji membenarkan tentang penangkapan tersangka berinisial MA (21).
Pemuda itu tercatat sebagai warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kini, pelaku ditahan di Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," Kombes ujar Wisnu kepada Antaranews, Minggu (22/8/2021).
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Kemudian, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Medan, membenarkan penangkapan seorang pemuda yang lagi membawa sabu.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap kurir narkoba itu di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu malam (18/8/2021).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
"Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta," ujarnya.
Kombes Hadi menambahkan, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.
Informasi yang diperoleh, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh tujuan Jakarta.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pemuda tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu ditemukan 13 kg sabu yang dikemas terpisah.
Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum.
Baca juga: Selegram RR yang Live Tanpa Busana Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Pornografi
Baca juga: Indro Layangkan Kritik Keras Kemunculan Warkopi: Mereka Nggak Ngerti Tata Krama
Baca juga: Ikatan Cinta Selasa 21 September 2021: Al ke Penjara Selidiki Felix dan Keluarganya, Boim Mata-mata?
Baca juga: NATO Terancam Melemah atas Kesepakatan Kapal Selam Nuklir antara AS, Inggris, dan Australia
Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit, Dua Pemuda Aceh Diciduk di Bali
Dua pemuda asal Aceh berinisial M (22) dan F (22) diringkus di Terminal Kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyimpan sabu seberat 1 kg di sandal jepit.
Barang haram tersebut berasal dari pengedar jaringan lintas provinsi.
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal. Keduanya berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh.
Para pelaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan.
M dan F sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlah 250 gram.
"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram. Kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya pula.
Dia menjelaskan, bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos.
Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan.
Barang haram itu kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga per satu gramnya Rp 750 ribu.
Semakin ke timur, kata dia, semakin mahal harga pasaran dari sabu-sabu tersebut.
Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta, NTB Rp 2 juta, Maluku Rp 3 juta, dan Papua bisa sampai Rp 4 juta.
Terhadap kedua pelaku asal Aceh ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: VIDEO - Siswi SMA yang Jadi MUA dan Viral, Kini Bagikan Tips Atur Waktu Antara Belajar dan Bekerja
Baca juga: VIDEO Wanita China Minta Diajarkan Lafaz Syahadat Sebelum Ditidurkan Jalani Rawatan Covid-19
Baca juga: VIDEO - Sembilan Siswa Ditangkap, Saat Main Chip Domino di Pantai Lhok Bubon Aceh Barat
Baca juga: VIDEO - Wakapolres Lhokseumawe Geledah Seluruh Hp Anggota Polisi, Cek Aplikasi Game Higgs Domino
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIJANJIKAN 20 Juta, Pria Asal Aceh Ditangkap saat Mau Antarkan Sabu Seberat 4 Kilogram