Sindikat Curanmor

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Terbesar di Bener Meriah, BB 6 Mobil dan 8 Sepmor, Pelaku Didor

Selain tersangka, barang bukti yang ikut diamankan berupa sebanyak enam unit mobil, dan delapan sepeda motor (sepmor).

Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/BUDI FATRIA
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, bersama Wakapolres, Kompol Risnan Aldino SIK, Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, dan Kasubbag Humas, Iptu Jufrizal SH, Selasa (21/9/2021) menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34) dan HS (42).

Mereka bertiga tercatat sebagai warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Selain tersangka, barang bukti yang ikut diamankan berupa sebanyak enam unit mobil, dan delapan sepeda motor (sepmor).

Berdasarkan data, ini merupakan kasus curanmor terbesar yang pernah diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan enam laporan polisi baik dari Polres maupun LP dari Polsek.

"Dalam kasus ini, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya, roda dua ada 8 unit, dan roda empat 6 unit. Kemungkinan barang bukti akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan kasus,” ujar Kapolres.

Baca juga: Partisipasi Daerah dalam Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Meningkat Signifikan

Sedangkan untuk tersangka kata Kapolres yang diamankan ada tiga orang yaitu, SR sebagai pelaku, HR dan HS sebagai penadah.

“Saat penangkapan terhadap pelaku SR, Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri,” bebernya.

Jelasnya, pelaku SR ini berasal dari Medan, Sumatera Utara dan sudah tinggal di Bener Meriah.

SR ini pemain lama, barang bukti seperti kunci T dan L dibuat sendiri oleh pelaku.

Menurutnya, pelaku SR melakukan aksinya dengan mengunakan kunci T dan kunci L.

Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Sebesar Rp 800 Ribu Disita

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengintai atau mengawasi target yang akan dicuri.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil curian seperti sepmor berkisar antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.

Sedangkan mobil curian, pelaku menjual dengan harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta, ungkap Kapolres.

“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun,” pinta Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan baik roda dua maupun roda empat, bisa mendatangi Polres Bener Meriah dengan membawa serta bukti BPKB dan SNTK.

Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Sebesar Rp 800 Ribu Disita

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH terpisah mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari hasil monitoring dan evalusai (monev) pihaknya terhadap maraknya kasus curanmor di Bener Meriah.

“Dari hasil pengembangan kita mengarah kepada SR, dan berdasarkan informasi masyarakat SR ini bersama IS sering malakukan pencurian roda dua dan roda empat,” ujar Iptu Bustani.

Dari hasil pencurian, SR kemudian menjual barang tersebut keluar daerah, dalam daerah maupun antar provinsi.

“Kita membuktikan informasi tersebut dengan pengungkapan tahap demi tahap sehingga berhasil mengkungkapkan kasus itu,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan barang bukti lain karena ini masih dalam pengembangan kasus.

Barang bukti yang diamankan selain 6 unit mobil dan 8 sepmor, dari tangan pelaku juga turut diamankan, dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved