Polisi Tangkap 22 Penjudi Online

Guna memberantas perjudian online yang kian marak di tengah masyarakat, Polres Lhokseumawe

Editor: hasyim
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan 22 penjudi online di Mapolres setempat, Senin (20/9/2021). 

LHOKSEUMAWE - Guna memberantas perjudian online yang kian marak di tengah masyarakat, Polres Lhokseumawe semakin meningkatkan razia kafe. Hasilnya, petugas mengamankan 22 pemain judi online chip higgs domino beserta barang bukti.

Bahkan, sebanyak 22 orang dari berbagai usia remaja hingga dewasa itu dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Wira Satya Mapolres setempat, Senin (20/9/2021).

Mereka terjaring dalam razia petugas yang memantau ke sejumlah kafe di Kecamatan Banda Sakti. Saat mereka sedang asyik memainkan judi online melalui android, petugas langsung menangkap 22 pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 unit berbagai jenis hape yang digunakan sebagai alat berjudi online, serta uang Rp 550 ribu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya bertekad untuk memerangi dan membrantas judi online di tengah masyarakat. Polisi juga merangkul Kodim 0103/Aceh Utara, MPU, Satpol-PP, dan Dinas Sosial untuk bekerjasama memberantas judi Online.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan, ke-22 orang yang diamankan itu kini menunggu nasibnya setelah pihak polisi berkoordinasi dengan MPU, Dinsos dan Satpol-PP untuk menentukan sanksi yang bisa memberi efek jera.

“Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera meninggalkan judi online yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, dan sudah diharamkan oleh fatwa ulama. Dan ini bukan sekedar mengingatkan, tim kami di lapangan akan terus memantau sejumlah titik yang dianggap tempat perkumpulan bagi remaja yang suka bermain game atau judi online,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Senin (20/9/2021).

Kapolres menambahkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 penjudi online chip higgs domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, membuat petugas menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202), di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi game judi online. Selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti,” t e r a n g K a - p o l - res. Adapun pasal yang dilanggar, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19. Pelaku diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.(zak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved