BPKP Aceh Sebut Kerugian Negara Proyek Jalan Simeulue Capai Rp 9 M
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh hasil audit
* Hasil Audit Sudah Diserahkan ke Polda Aceh
BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus pembangunan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue, anggaran tahun 2018. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan sekitar Rp 9 miliar.
"Hasil audit PKKN pekerjaan pengaspalan jalan SP Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue, mencapai Rp 9 miliar, " ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada Serambi, Senin (20/9/2021).
Dikatakan, berdasarkan hasil audit PKKN, pembayaran tidak sesuai dengan fakta-fakta pekerjaan di lapangan. Misalnya, volume, progress, dan pembayaran yang tidak sesuai. Hal inilah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Padahal, lanjut Indra Khaira Jaya, pembangunan jalan itu sangat diharapkan masyarakat cepat tuntas. Menurut dia, laporan hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Jalan arah Simpang Patriot Kapupaten Simeulue tahun 2018 dengan anggaran sebesar 12,8 miliar itu, sudah diserahkan ke Direskrimsus Polda Aceh.(as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-perwakilan-bpkp-bpkp-aceh-indra-khaira-jaya-123.jpg)