Gaji Presiden
Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Beli Usaha Mebel Milik Jokowi
Menurut Kaesang, ia mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
SERAMBINEWS.COM - Belum habis polemik soal gaji anggota DPR RI, saat ini gaji Presiden RI juga sudah menjadi perbincangan publik.
Gaji Presiden RI menjadi perbincangan setelah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkannya dalam podcast Deddy Corbuzier.
Kata Kaesang, gaji yang didapat Presiden Ri terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," kata Kaesang.
Tapi Kaesang tidak merinci gaji Presiden Jokowi. Yang jelas, penghasilannya lebih besar dibandingkan gaji Presiden Jokowi.
Menurut Kaesang, ia mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
Kaesang merupakan pengusaha muda yang memiliki jaringan bisnis makanan dengan berbagai brand seperti Sang Pisang.
Selain itu, Kaesang kini memegang bisnis yang dirintis ayahnya sebelum menjadi Presiden RI dan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo.
Catatan Kontan.co.id, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sejauh ini belum ada aturan baru yang mengubah kebijakan di atas.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Nah, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden RI juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Besarnya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden RI berubah setiap tahun. Anggaran biaya tersebut diatur melalui APBN.
Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kaesang sebut gaji bapaknya kecil, berapa gaji Presiden RI?"