Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie Diusut, Ada Temuan Kerugian Negara Hasil Audit

Cabjari Pidie di Kotabakti mengusut dugaan korupsi APBG. Ketiga gampong itu adalah Campli Usi dan Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas dari Cabjari Pidie di Kotabakti memeriksa saksi dari perangkat gampong dalam pengungkapan dugaan korupsi ADG 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti mengusut dugaan korupsi APBG.

Ketiga gampong itu adalah Campli Usi dan Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur. 

Juga Dayah Keumala, Kecamatan Keumala.

Tahapan pengusutan kasus dugaan korupsi APBG telah ditingkatkan ke penyidikan. 

" Untuk Gampong Campli Usi telah adanya kerugian keuangan negara Rp 264.720.980,00, hasil audit Inspektorat Pidie terhadap anggaran dana gampong (ADG)," kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH, kepada Serambinews.com Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Sabtu (25/9/2021)

Ia menyebutkan, berkas salinan hasil audit Inspektorat Pidie diserahkan, Selasa (21/9/2021), kasus TPK ADG Campli Usi.

Menurutnya, dengan penyerahan hasil audit kerugian negara sehingga telah adanya tersangka yang belum ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi ADG Campli,  Usi yang diusut mulai tahun 2015, 2016 dan 2017. 

"Tersangka segera ditetapkan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di Gampong Jumpoh Adan, ungkapnya, belum dikeluarkan hasil audit oleh Inspektorat Pidie, meski Cabjari Pidie di Kotabakti telah melayangkan surat permintaan audit.

"Kita akan melayangkan surat kedua ke Inspektorat Pidie untuk meminta dilakukan audit kerugian negara kembali terhadap ADG Jumphoh Adan," jelasnya.

Baca juga: Saat Airlangga dan Ganjar Bertemu, Ini Jawaban Keduanya Ketika Ditanya Koalisi Pilpres 2024

Kata Muhammad Kadafi, untuk dugaan korupsi APBG di Gampong Dayah Keumala, Kecamatan Keumala telah ditingkatkan ke penyidikan setelah diperiksa saksi seperti perangkat gampong dan keuchik. 

Kasus dugaan korupsi telah dilakukan penyelidikan pada Mei 2021. Kasus tersebut ditingkatkan tahap penyidikan pada Juli 2021.

Ia menambahkan, dana gampong yang diusut di gampong tersebut mulai tahun 2015 hingga 2019. Di mana hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. 

Keuchik telah mengembalikan Rp 50 juta. Pengembalian itu dilakukan setelah 60 hari diberikan waktu. Dana Rp 50 juta itu akan dijadikan barang-bukti. (*)

Baca juga: Usai Musda, Iqbal Farabi Kosongkan Ruang Sekretaris Partai Demokrat Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved