Abang Tikam Adik Sepupu, Tersangka Ditangkap Saat Berada di SPBU

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penikaman terhadap adik sepupunya yang masih di bawah umur

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Abang Tikam Adik Sepupu, Tersangka Ditangkap Saat Berada di SPBU
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK

BANDA ACEH - Polisi menangkap IS (24) pemuda warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Pasalnya IS dilaporkan melakukan penikaman terhadap Akbar Rizki (17) yang tak lain adik sepupunya yang masih tinggal di desa yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penikaman terhadap adik sepupunya yang masih di bawah umur.

"Tersangka IS diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap adik sepupunya yang masih anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Ryan, Sabtu (25/9/2021).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan IS diringkus pada Rabu (22/9/2021), tepatnya saat berada di SPBU Lamnyong. "IS menikam sepupunya Akbar Riski, menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah disimpan di bawah jok sepeda motornya," terang AKP Ryan.

Mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang itu menjelaskan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Selasa (31/8/2021) lalu. Diterangkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku IS bersama orang tuanya mendatangi rumah adik sepupunya itu. Kedatangan IS dan orang tuanya ke rumah korban untuk menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi di antara mereka.

Namun, setiba di rumah korban bukan menyelesaikan permasalahan yang sudah ada terjadi di antara mereka, melainkan kedatangan tersangka di sana bersama orang tuanya justru terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku IS pun diusir oleh orang tua Akbar Rizki dari dalam rumah mereka.

Pelaku dan orang tuanya akhirnya memilih keluar rumah korban. Tapi, hal yang tak disangka-sangka beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang disimpan di bawah jok sepeda motornya. "Tersangka membuka pintu rumah korban dan menerobos masuk ke dalam rumah, sehingga perkelahian antara korban dan pelaku pun terjadi," sebut AKP Ryan.

Menggunakan pisau dapur itu, pelaku menghujamkan tikaman ke arah  korban, sehingga mengenai lengan dan leher korban. Kejadian tersebut, mendorong pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021.

Kasat Reskrim AKP Ryan menerangkan untuk saat ini pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, di balik kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan saudara tersebut sedang dimediasi perdamaian oleh kedua keluarga itu, yakni keluarga tersangka IS dan keluarga korban Akbar Rizki.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved