Minggu, 19 April 2026

Polisi Amankan 2 Tersangka Lagi,  Kasus Curanmor di Bener Meriah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bener Meriah. 

REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di kabupaten itu. Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan dua tersangka lagi, yaitu TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. Kedua tersangka ini merupakan jaringan dari SR (38) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan bersama HR (34) dan HS (42).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, Sabtu (25/9/2021) mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti satu sepmor. “Dua tersangka yang diamankan adalah TM (32) dan J (38). Keduanya mengaku mendapatkan barang curian dari HR (34) yang terlebih dahulu sudah kita amankan bersama tersangka utama SR,” ujarnya.

Selain tersangka TM dan J, kata Bustani, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti sebanyak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. “Tim kita mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat di Gayo Lues. Kita masih mendalami kasus ini, kemungkinan akan ada penambahan BB lain dan juga TSK,” ungkapnya.

Menurutnya, pencurian honda beat tersebut terjadi pada November tahun 2020 yang lalu. Sedangkan korbannya merupakan Asnianti warga Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. “Pelaku pencurian sepmor ini adalah SR (pelaku utama) dalam jaringan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di Bener Meriah,” beber Bustani.

Mantan penyidik Tipikor Polda Aceh ini menambahkan, dari hasil pengembangan kasus curanmor ini, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 9 unit sepmor dan 6 unit mobil. “Artinya sudah bertambah BB satu unit sepmor dari sebelumnya hanya 8 unit,” terangnya.

Diungkapkan, untuk tersangka utama yaitu SR dan HR mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka TM, J, dan HS mereka bertiga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar yang pernah diungkap oleh Satreskrim setempat. Dalam kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34) dan HS (42). Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti sebanyak 6 unit mobil dan 8 sepmor.

Kemudian dari tangan SR pelaku utama, diamankan dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.

Menurut pengakuan pelaku SR, ia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T. Sebelum beraksi, SR terlebih dahulu mengintai atau mengawasi target yang akan dicurinya.

Sukses Polisi membongkar kasus curanmor tersebut mendapat apreasiasi dari warga, terutama mereka yang kehilangan kendaraan. Asniati (23) warga Kecamatan Bandar, Sabtu (25/9/2021), menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Polres Bener Meriah dan jajaran yang berhasil mengungkap kasus curanmor di kabupaten itu. “Saya mengapresiasi kerja keras pihak Polres Bener Meriah dan jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Menurut Asniati, sejak sepeda motornya hilang dicuri setahun lalu, ia sudah tidak banyak berharap lagi. “Saya sudah putus asa mencari keberadaan sepmor yang hilang itu, sampai-sampai saya harus mendatangi orang pintar yang sebenarnya sangat dilarang dalam agama kita,” ceritanya.

Namun, setelah ada pemberitaan media, dirinya langsung mendatangi Polres Bener Meriah untuk mengecek keberadaan sepmornya yang hilang itu. “Setelah dicocokkan dengan STNK dan BPKB, saat itu sepmor saya tak ditemukan dalam delapan barang bukti sepmor tersebut,” ungkapnya.

Namun, kata Asniati, saat itu personel Sat Reskrim kembali mengecek STNK miliknya. Ternyata sehari setelahnya dari pengembangan kasus ditemukan sepmor Asniati di wilayah Kabupaten Gayo Lues. “Kini saya sangat lega, sepmor yang hilang satu tahun lalu sudah ditemukan. Sekali lagi terimakasih kepada Polisi,” tutupnya.

Apresiasi juga disampaikan Irwandi, warga Kecamatan Permata.“Saya apresiasi dan salut kepada pihak kepolisian yang bisa mengungkap kasus sebesar ini, sehingga masyarakat tidak resah lagi mudah-mudahan,” ucapnya singkat.(bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved