Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.
"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Kapolri.
Kapolri pun kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti perekrutan ini.
Untuk saat ini, Kapolri menambahkan, pihaknya tengah mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri.
Kapolri menilai rekam jejak para pegawai KPK di Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.
"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."
"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.
Baca juga: Mengejutkan, Kapolri Minta Izin Presiden untuk Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim
Baca juga: Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK Tidak Relevan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diapresiasi Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Sigit Riyanto.
Menurut Prof Sigit, Kapolri secara tak langsung mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan.
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Prof Sigit Riyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Prof Sigit juga sebelumnya telah mengemukakan pendapat, TWK tersebut selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil.
Bahkan diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri.
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Prof Sigit.
ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK
Hitungan mundur bagi 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pengabdiannya semakin dekat.
Puluhan pegawai yang dinyatakan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021 lantaran dicap 'merah.'
Itu artinya, waktu mereka tinggal sepekan lagi ada di KPK, terhitung dari hari ini, Kamis (23/9/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini masih bersikap normatif terhadap pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan. Jokowi bersuara setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Melihat hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 alasan mengapa Jokowi harus bersikap terkait polemik TWK KPK yang akan memecat puluhan pegawai tersebut.
Pertama, ICW mengharapkan Jokowi konsisten atas pernyataannya pada pertengahan Mei 2021.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, pertengahan Mei lalu, Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa TWK KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
"Bahkan saat itu Presiden turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Kedua, menurut ICW, Jokowi selaku Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi.
Kurnia memaparkan, Pasal 3 PP 17/2020 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang mengangkat PNS.
"Maka dari itu, dengan melandaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, Presiden dapat mengambil alih kewenangan Sekjen KPK untuk melakukan pengangkatan terhadap 56 pegawai karena terbukti maladministrasi dan melanggar HAM," katanya.
Ketiga, ICW menyebut, Jokowi selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kurnia, Pasal 3 UU 19/2019 telah meletakkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.
Maka dari itu, segala persoalan yang berkaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Jokowi untuk bertindak. Dalam hal ini, polemik TWK berada dalam ranah administrasi kepegawaian.
"Jadi, tidak salah jika kemudian masyarakat mendesak agar Presiden segera mengeluarkan sikap untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh KPK," kata dia.
Keempat, ICW menilai kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan.
Sebagaimana diketahui, akhir Januari 2021 Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejumlah negara, salah satunya Indonesia.
Faktanya, dituturkan Kurnia, peringkat maupun skor Indonesia anjlok. Untuk peringkat, turun dari 85 menjadi 102. Sedangkan skor, merosot tajam tiga poin menjadi 37.
"Maka dari itu, dengan kondisi KPK hari ini, jika tidak ada tindakan konkret dari Presiden, bukan tidak mungkin IPK Indonesia akan semakin suram pada tahun mendatang," tuturnya.
Kelima, ICW ingin Jokowi melihat rekomendasi putusan MA terkait uji materi Perkom 1/2021.
Kurnia bilang, putusan MA nomor 26 P/HUM/2021, tepatnya poin dua pertimbangan hakim secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Maka dari itu, ICW memandang tindakan pimpinan KPK yang memutuskan pemberhentian pegawai pada akhir September nanti tidak berdasar. Sebab, keputusan itu semestinya berada pada ranah pemerintah.
"Jadi, dalam hal ini, Presiden menjadi pihak yang paling tepat untuk menyikapi polemik TWK KPK," kata Kurnia.
Keenam, ICW mau Jokowi menunaikan janji politik 2014 dan 2019, yaitu terkait penguatan KPK.
Kurnia mengingatkan, saat kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berulang kali mengucapkan janji untuk memperkuat KPK. Namun, menurut dia, hingga saat ini realisasi akan janji tersebut belum pernah terjadi.
"Maka dari itu, masyarakat menunut kembali dalam isu TWK KPK agar Joko Widodo menunaikan janji politiknya," sebutnya.
Ketujuh, Jokowi diharapkan menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM.
Patut diketahui, pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK.
Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.
Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK.
Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi terkait dengan TWK KPK.
Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka Ombudsman RI menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK.
Atas dasar itu, Kurnia menilai rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Jokowi.
"Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Kedelapan, terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.
Dengan diberhentikannya 56 pegawai, menurut Kurnia, semakin jelas bahwa langkah pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.
"Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN," ujar dia.
Kesembilan, ICW menyatakan sikap Jokowi dalam polemik TWK dibutuhkan untuk menghapus preseden buruk yang dilakukan pimpinan KPK.
Dia menekankan, tepat satu pekan setelah Jokowi bersikap, pimpinan KPK memutuskan tetap memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.
Menurut ICW, sikap ini jelas merupakan pembangkangan pimpinan KPK terhadap instruksi atau arahan Presiden tentang kelanjutan TWK KPK.
"Jika Presiden tidak segera bersikap, maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK," kata Kurnia.
Ke-10, menurut ICW, sikap Jokowi diperlukan untuk menghentikan kontroversi pimpinan KPK.
Sebab, kata Kurnia, Jokowi pasti memahami bahwa KPK kini berada pada ambang batas kehancuran. Terutama akibat tindakan pimpinan KPK yang selalu menimbulkan kontroversi dan minim akan prestasi.
Misalnya, disebutkan Kurnia, kualitas penindakan yang buruk, pelanggaran etik, dan terakhir kontroversi penyelenggaraan TWK KPK.
"Sebagai pihak yang memilih pimpinan KPK, Presiden punya tanggungjawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka," katanya.
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Champions: PSG Menang, Liverpool Pesta Gol, Real Madrid dan AC Milan Tumbang
Baca juga: Berikut, Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap beserta Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Dhuha
Baca juga: 30 Tahun Tak Pernah Pulang ke Rumah, Indonesia Bidik Juara Piala Sudirman 2021 yang Lepas Sejak 1991
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)
Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Jokowi Telah Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri