11 Bintara dan Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Kini Jadi Tahanan Jaksa

Adapun 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya. 

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono. 

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar. 

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(cr2/tribun-medan.com)

Baca juga: Kapal Sibolga Tenggelam Akibat Tabrak Karang di Aceh Jaya, 33 ABK Ternyata Warga Aceh

Baca juga: Pejabat Pertamina Tiduri Gadis SMP Hingga Hamil, Diberi Uang Jajan Rp 300 Ribu Tiap Kali Berhubungan

Baca juga: 23 Prajurit Kodim Bener Meriah Naik Pangkat

Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Beberkan 11 Bintara Sampai Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan

BACA BERITA NARKOBA LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved