Tukang Pangkas Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Sebelum Ditangkap, Banyak Remaja Putri Disuntik
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih abal-abal.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan seorang tukang pangkas rambut di Gresik.
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih abal-abal.
Pelaku diketahui bernama Miftakhul Makhin (34), warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih.
Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga, yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap pelaku di tempat praktiknya Jalan Pasar Duduk Sampean pada Kamis (30/9/2021).
Pelaku ditangkap polisi sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube, kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021 lantaran terlilit hutang pinjaman online.
"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.
Di antaranya paket premium dibanderol Rp 750.000.
Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Dari praktik ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Cukur di Gresik Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Paket Premium Dibandrol Rp 750 Ribu