Polres Tangkap 4 Agen Judi Online
Polres Simeulue menggelar konferensi pers di Mapolres Simeulue, Minggu (3/10/2021),
SINABANG - Polres Simeulue menggelar konferensi pers di Mapolres Simeulue, Minggu (3/10/2021), yang dihadiri oleh Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, Wakapolres dan para perwira lainnya. Dalam kegiatan ini, Polres memperlihatkan barang bukti judi online dan narkoba yang diamankan dari para tersangka.
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri dan disaksikan perwakilan dari Pemkab Simeulue, Ketua MPU Simeulue Heriansyah Lc dan jajaran ulama di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang para ulama maupun perwakilan dari Pemkab dalam kegiatan tersebut. Adapun capaian hasil pengungkapan kasus yang menonjol sejak sebulan terakhi yakni judi online atau chip higgs domino. Jajarannya mengamankan sebanyak empat tersangka masing-masing SD, ED, RS, MA, yang diamankan petugas di Kecamatan Teupah Tengah dan Teupah Barat.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak empat unit HP beserta uang hasil transaksi setelah dihitung mencapai Rp 3 juta," ungkap Kapolres Simeulue.
Ia menambahkan, bahwa permainan judi online ini telah merusak sendi-sendi kehidupan dan banyak orang kecanduan. Perbuatan itu masuk ke dalam unsur judi atau maisir.
"Mohon dukungan dari ulama dan masyarakat. Polres Simeulue serius menanggapi setiap keluhan masyarakat, semoga dengan ungkapan kasus ini bisa meminimalkan bahkan menghilangkan judi di Simeulue," tandas Pandji Santoso.
Selain kasus judi online, Polres Simeulue juga merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing HS, AP dan BG, yang merupakan warga Kecamatan Simeulue Timur.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkoba sebanyak 10,98 gram ganja. Kini para tersangka, ditahan di sel tahanan. Dikatakan Kapolres Simeulue, tersangka kasus narkoba itu berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.(sm)