Video

VIDEO - Perusahaan Asal Malaysia Wajib Bayar Pemkab Aceh Singkil Rp 2 Miliar

Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: m anshar

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia PT Nafasindo diwajibkan membayar uang senilai Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil. 

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkil, sebagimana disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021). 

Diketahui Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo ke Pengadilan Negeri Singkil. Atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 Ha milik Pemkab Aceh Singkil, oleh PT Nafasindo sebasar Rp 2 miliar. 

Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun.

Isi putusannya menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 Ha selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.(*)

Narator: Tieya Andalusia

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved