JHT
Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT yang Alami Peningkatan Klaim Selama Pandemi
"Hal itu salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK," sebut Kepala BP Jamsostek Cabang Langsa...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Serikat Pekerja menyoroti pergeseran filosofi program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengalami peningkatan angka klaim.
"Hal itu salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK," sebut Kepala BP Jamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Rabu (6/10/2021).
Menurut Kurniawan, di masa pandemi covid-19 selama hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan.
Atas hal itulah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJamsostek dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.
Rapat itu membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, peningkatan angka klaim JHT salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK.
Selain itu pihaknya juga mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun.
Namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT tersebut setelah PHK.
Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.
Namun, saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
Pihaknya merevisi Permenaker Nomor 19 itu, dikembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua.
Sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015.
Kemudian sejalan dengan hal itu, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 atau selama masa pandemi, terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK.
Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah di bawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun, di mana merupakan usia produktif bekerja.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Hermanto Achmad, juga menyoroti isu yang sama, dimana saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak diantara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.
Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyarankan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU nomor 24 tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving.
Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi.
Ketika JHT diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya.
"Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan.
Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.
Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.(*)