Berita Banda Aceh
Darwati Menilai Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!
Darwati mengatakan, ia tidak ingin Aceh bernasib seperti India, di mana pemerkosaan seolah sudah menjadi hal yang lumrah.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani menyatakan Aceh saat ini memasuki masa-masa gelap dalam perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Sudah sering kali kita dengar dan baca peristiwa tersebut, bahkan pelakunya pun tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur," kata politisi Partai Nanggroe Aceh ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (8/10/2021) sore.
Darwati mengatakan, ia tidak ingin Aceh bernasib seperti India, di mana pemerkosaan seolah sudah menjadi hal yang lumrah.
Bahkan dilakukan di tempat-tempat terbuka, sedangkan orang yang melihat kejadian tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Hukum juga tidak sepenuhnya tegak di sana apabila korbannya kalangan miskin atau dari kasta rendah (sudra).
Darwati juga prihatin sulitnya bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual di Aceh dalam mencari keadilan.
Ditambah lagi kondisi sakit dan trauma yang dialami korban, serta cara pandang masyarakat yang masih cenderung menyalahkan perempuan.
Mantan First Lady Aceh ini juga mengomentari penerapan syariat Islam melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang, menurutnya, belum mampu menjawab persoalan pemerkosaan yang terus berulang.
"Soalnya, Qanun Hukum Jinayat hanya mengatur mekanisme hukuman, sedangkan bagaimana mekanisme mencegah agar pemerkosaan tidak terjadi lagi dan perlunya mekanisme pemulihan untuk korban sama sekali tidak disentuh dalam qanun tersebut," kata jebolan Program Studi Kesekretariatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala ini.
Oleh karena itu, lanjut Darwati, ia dan anggota DPR Aceh lainnya sedang mengupayakan penguatan Qanun Jinayat dengan merevisi dua pasal.
"Rencana revisi ini kita upayakan masuk dalam Prolega Prioritas 2022, agar pengaturan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dapat segera dibahas ulang untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Baca juga: Ini Perkembangan Kasus Pelaku Rudapaksa Anak yang Dikepung di Pidie, Tersangka Ternyata Residivis
Baca juga: Ayah Terduga Rudapaksa 3 Anak Kandung Ternyata ASN, Pernah Lapor Balik Mantan Istri
Belakangan ini Darwati sering ditelepon atau dihubungi melalui WhatsApp oleh ibu yang anaknya korban perkosaan, tapi terdakwanya divonis bebas.
Beberapa ibu minta Darwati mengawal perkara hingga di tingkat kasasi agar hukum dan keadilan tetap berpihak kepada korban, bukan pelaku.
Beberapa bulan lalu ada dua perkara yang diadili di Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho terkait kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur.
Terdakwanya dua, korbannya satu.
Terdakwa pertama ayah korban, terdakwa kedua paman korban yang bermukim di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
MS Jantho memvonis bebas ayah korban.
Lalu, jaksa kasasi. Berikutnya, paman korban yang divonis bersalah di MS Jantho, tapi diputus bebas di tingkat banding oleh majelis hakim MS Aceh. Jaksanya juga otomatis kasasi.
"Nah, sebagaimana kita ketahui, untuk perkara ini majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan mahkamah yang memvonis bebas kedua terdakwa tersebut. Ke depan pun selalu kita harapkan hakim Mahkamah Agung membuat putusan yang memihak kepada korban dan memenuhi asa keadilan masyarakat," kata Darwati.
Ia juga sudah mengumpul berita-berita terbaru tentang dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Aceh.
Jumlah dan ragam kejadiannya sangat memprihatikan.
Misalnya, di Aceh Utara ada duda yang perkosa gadis belia yang dia kenal di Facebook. Korban dirudapaksa setelah pelaku minum obat kuat.
Kasus perkosaan terjadi juga di Pidie, 4 Oktober lalu.
Seorang residivis yang pernah dipenjara karena memerkosa perempuan dewasa di Aceh Besar, berbuat bejat lagi dengan merudapaksa anak umur sebelas tahun di semak-semak dengan iming-iming uang Rp 10.000 dan diajak mencari burung.
Dua hari berselang, 6 Oktober 2021 perkosaan oleh dua pemuda terjadi di Kota Langsa.
Korbannya gadis belia yang diajak membesuk temannya yang sakit di rumah sakit.
Ternyata itu hanya modus, lalu korban dibawa ke kebun sawit dan digilir di sana.
Ironisnya, salah seorang pelaku adalah sahabat dekat korban.
Hal-hal seperti inilah yang sudah sangat merisaukan hati Darwati, sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa Aceh kini darurat pemerkosaan anak.
"Anak siapa pun bisa jadi korban. Maka, mari kita cegah segera," imbau Darwati. (*)
Baca juga: Perdana Menteri Polandia Dukung Pasukan Perbatasan, Ditembaki Pasukan Belarusia
Baca juga: OKI dan Negara Arab Sebut Milisi Houthi Pengecut, Masyarakat Internasional Harus Tindak Tegas
Baca juga: VIDEO Benteng Indrapatra di Aceh Besar, Bukti Adanya Kerajaan Hindu di Aceh Masa Silam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/darwati-a-gani-istri-gubernur-non-aktif-aceh-irwandi-yusuf_20180801_000408.jpg)