Pengembangan USK
Menteri KLHK Setuju Perpanjangan Pelepasan Kawasan Hutan untuk USK
Lahan yang terletak di Aceh Besar seluas sekitar 1.588 hektare itu sebelumnya diusulkan untuk menjadi areal pengembangan kampus USK.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK).
Keputusan tahun 2021 untuk menggantikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.
Informasi ini disampaikan T Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN yang juga Ketua Partai Nasdem Aceh, Sabtu (9/10/2021).
Keputusan itu menyebutkan, menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama gubernur Aceh.
Lahan yang terletak di Aceh Besar seluas sekitar 1.588 hektare itu sebelumnya diusulkan untuk menjadi areal pengembangan kampus USK.
Baca juga: Selesai Presiden Jokowi Rapat dengan Menteri, Anies Baswedan Tiba di Istana, Ada Apa?
"Saya pribadi, sebagai putra Aceh, yang mempunya adik, sanak dan keluarga yang menuntut ilmu di USK, tentu saja sangat gembira dengan keputusan memperpanjang surat keputusan ini," kata T Taufiqulhadi yang belum lama menjabat Ketua DPD Nasdem Aceh menggantikan Zaini Djalil.
Disebutkan, perpanjangan ini berlaku selama satu tahun.
Baca juga: 10 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19
"Dengan demikian, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara gubermur dan pimpinan USK. Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat," ujarnya.(*)