Kecamatan Baru

Begini Perkembangan Proses Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur Lhokseumawe

Selanjutnya Gubernur Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, juga untuk mendapatkan pesertujuan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP menjelaskan, setelah raqan tersebut disahkan, maka perlu menyurati Gubernur Aceh untuk mendaparkan persetujuan. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe pada akhir September 2021 telah mensahkan rancangan qanun atau Raqan pembentukan Kecamatan Kandang Makmur, yang merupakan kecamatan baru di Kota Lhokseumawe.

Namun dipastikan, proses administrasi masih sangat panjang hingga roda pemerintahan bisa berjalan di kecamatan baru tersebut.

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, Senin (11/10/2021), menjelaskan, setelah raqan tersebut disahkan, maka perlu menyurati Gubernur Aceh untuk mendaparkan persetujuan.

Selanjutnya Gubernur Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, juga untuk mendapatkan pesertujuan.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Aceh Singkil, Ini Agendanya

Bila sudah ada persetujuam dari Menteri Dalam Negeri, maka provinsi akan mengirim nomor register Qanun pembentukan kecamatan baru tersebut, untuk menjadi lembaran daerah.

"Setelah selesai semua itu, baru bisa lakukan permintaan kode wilayah dan data administrasi wilayah langsung Mendagri. Saat sudah kode wilayah, maka baru bisa dijalankan roda pemerintahan Kecamatan Kandang Makmur," paparnya.

Jadi, untuk saat ini, lanjut Muhammad Rifyalsyah, prosesnya masih dalam tahap persiapan administrasi guna mengirim surat permohonan persetujuan ke Gubernur Aceh.

Baca juga: Kesan Pertama Oki Setiana Dewi saat Bertemu Teuku Ryan, Begini Kata Calon Kakak Ipar

Adminitrasi yang dibutuhkan seperti Raqan, SK persetujuan dewan tentang persetujuan pembentukan Kecamatan Kandang Makmur, persetujuan desa-desa induk untuk pindah kecamatan, SK Peutuha Peut yang juga tentang persetujuan pemekaran, peta wilayah, kesediaan anggaran, dan lain-lain.

"Namun kita tetap optimis, proses ini akan tuntas akhir 2021 ini. Sehingga pada tahun 2022, roda pemerintah Kecamatan Kandang Makmur sudah dijalankan secara efektif," demikian Muhammad Rifyalsyah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved