Jual Chip di Warkop, Petani Ditangkap Polisi

Tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap SF (35), petani

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang Bukti uang tunai hasil penjualan chip higgs domino disita personel Polres Pidie, Minggu (10/10/2021). Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap lelaki SF (35) berprofesi sebagai petani asal Gampo Lada, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie 

SIGLI - Tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap SF (35), petani asal Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada salah satu warung kopi (warkop) di desa tersebut pada Sabtu (9/10/2021). Pria tersebut harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam transaksi judi online Higgs Domino.

SF bertindak sebagai pembeli dan penjual chip game online tersebut. "Kegiatan judi online di warung kopi itu sudah sangat meresahkan warga, kita berhasil tangkap seorang pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambi, Minggu (10/10/2021).

Dalam penangkapan tersebut, sebutnya, polisi berhasil mengamankan barang -bukti (BB) berupa satu ponsel produk Cina bersama 23B chip Higgs Domino yang tersisa di dalamnya, serta uang tunai Rp 1,4 juta (uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 14 lembar) hasil penjualan chip. Hasil pemeriksaan polisi, menurut Kasat Reskrim, SF membeli chip Rp 60 ribu untuk 1 B dan kemudian menjualnya Rp 70 ribu. Setiap 1 B, ia mendapat keuntungan Rp 10 ribu.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan SF berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya judi online di Gampong Lada. Berbekal informasi itu, tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penyelidikan ke salah satu warkop di Gampong Lada.

Polisi menemukan adanya traksaksi di warkop tersebut. Kemudian, petugas dengan cepat mengamankan SF sebagai agen chip di warung itu. Saat diperiksa, ditemukan chip 23 B dalam ponselnya. Lalu, SF bersama BB digelandang ke Mapolres Pidie.

Perbuatan SF melanggar Pasal 1 butir 22 juncto Pasal 18 juncto dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan qanun tersebut, SP akan dieksekusi cambuk. Jumlah cambuk yang dikenakan terhadapnya nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli. (naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved