Kasus Azis Syamsuddin
Masa Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari, KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara
Artinya, mantan Wakil Ketua DPR RI yang terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten...
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
Artinya, mantan Wakil Ketua DPR RI yang terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu, akan lebih lama mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakalan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.
Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam.
Sebelumnya ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Tapi hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19.
Azis pun dijemput paksa.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari"