Pemerintah Aceh Didesak Tuntaskan Jalan Tembus
Pemerintah Aceh diminta untuk kembali mengalokasikan anggaran pembangunan jalan tembus
SUBULUSSALAM - Pemerintah Aceh diminta untuk kembali mengalokasikan anggaran pembangunan jalan tembus Gelombang, Kota Subulussalam, menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Dewita Karya Munthe, Minggu (10/10/2021)
Dikatakan, pembukaan jalan Subulussalam-Aceh Tenggara melalui Gelombang-Muara Situlen sudah puluhan tahun direncanakan, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Padahal program itu tidak bisa ditawar-tawar lantaran merupakan hajat masyarakat luas demi percepatan pembangunan ekonomi.
Dewita menjelaskan, jalan penghubung sepanjang 110 kilometer itu sangat dinantikan oleh masyarakat. Karena akan berdampak positif terhadap roda perekonomian masyarakat di kedua daerah.
Politisi Partai Amanat Nasional ini yakin jika jalan Gelombang-Muara Situlen terwujud, Kota Subulussalam akan maju pesat menjadi daerah perdagangan. “Bukan hanya Subulussalam, tetapi masyarakat Aceh di pantai barat, seperti Meulaboh, Abdya, dan Aceh Selatan sulit berinteraksi dengan masyarakat Kutacane karena jauhnya rentang kendali,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, Aceh Tenggara yang merupakan kabupaten tetangga bisa ditempuh dalam dua jam jika jalur Gelombang-Muara Situlen tuntas. ”Bayangkan, selama ini untuk mencapai ke daerah tetangga sendiri harus melewati tiga kabupaten di provinsi lain. Makanya kalau jalan Gelombang-Kutacane dibangun ini akan sangat membantu perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Dewita.
Selain jalan, Dewita juga menyinggung program pembangunan kanal Lae Mate sebagai antisipasi banjir di wilayah bantaran sungai Lae Souraya. Menurutnya, secara politik tiga kadernya di parlemen Kota Subulussalam juga berada di dalam koalisi pemerintahan yakni Fraksi Sepakat Bersama.
Karenanya, selaku wakil rakyat dia mendesak pemerintah provinsi dapat merealisasikan pembagunan jalan yang sangat didambakan masyarakat pantai barat selatan dan tengah itu.
Dewita juga menyinggung soal masalah kendala izin lahan karena melintasi hutan lindun dan hutan produksi. Karenanya, ia menyarankan pihak Dinas Lingkungan Hidup Aceh dapat memfasilitasi proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Proses permohonan izin pinjam pakai kawasan menurut Dewita menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Lingkungan Hidup Aceh.
Hal ini lantaran jalan Gelombang-Muara Situlen adalah milik provinsi. “Karena berdasarkan informasi yang kami terima hal paling mendasar persoalan jalan Gelombang-Muara Situlen adalah soal izin pinjam pakai kawasan, semestinya pemerintah menempuh proses ini,” ungkap Dewita.(lid)