Tak Puas Cabuli Putrinya, Pria Ini Nekat Paksa Putranya Untuk Rudapaksa Sang Istri

Seorang ayah nekat lakukan perbuatan asusila pada sang putri dan juga nekat paksa putranya untuk tiduri sang istri.

Editor: Amirullah
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang ayah nekat lakukan perbuatan asusila pada sang putri dan juga nekat paksa putranya untuk tiduri sang istri.

Melansir dari TribunSolo,com, kejadian bejat ini diketahui terjadi di Singapura dan langsung mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Pelaku pun harus menerima konsekuensi dari perbuatannya, ia dihukum 29 tahun dan 24 cambukan akibat perbuatannya ini.

Jaksa penuntut umum pun menyatakan kalau mereka belum pernah menangani "kasus yang sangat jahat dan sesat seperti ini".

Kejahatan ini pun membuat ikatan keluarga menjadi rusak lewat aksi rudapaksa dan pemaksaan pada anak maupun istrinya.

Ketika ditangkap, pelaku pun mengaku bersalah.

Pelaku sendiri didakwa atas serangan seksual pada anak di bawah umum, serangan rudapaksa, dan serangan seksual lewat penetrasi.

Tak cuma kejahatan ini, pelaku juga kini didakwa dengan 13 dakwaan kejahatan seksual pada 3 anggota keluarga pelaku.

Baca juga: Remaja Pria Nekat Nodai Nenek 71 Tahun, Turunkan Celana dan Tindih Korban, Nafsu Lihat Nenek Tidur

Selain itu, ada satu dakwaan mendapatkan rekaman tak senonoh yang tengah dipertimbangkan.

Pelaku pun sempat menceritakan bagaimana dirinya melakukan aktivitas seksual pada putrinya pada 2013.

Kala itu korban ini masih berumur 9 tahun.

Ketika liburan sekolah akhir tahun pada 2015, pria ini meminta korban melayani kebutuhan seksualnya.

Hal ini dilakukan saat mereka tengah berdua saja di rumah.

Selanjutnya, pada September 2017, saat korban ini sudah berusia 13 tahun, ia pun diperkosa ayahnya sendiri di dalam kamarnya.

Diwartakan Straits Time awal pekan ini, Korban memberi tahu kakaknya perbuatan jahat yang dilakukan ayah mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved