Berita Langsa
Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP
Pelaku dinilai layak dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak karena juga terindikasi tu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam kasus ini kedua pelaku, ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, selaku mucikari, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online).
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim, penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi.
Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang disuga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa, apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (*)