Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Utara

Humas Aceh Utara Jelaskan Surat Bupati ke Kemendikbud Soal Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam 

penjelasan terkait surat laporan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, baru-baru ini

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Utara, Hamdani 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON -  Kepala Bagian Humas dan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Aceh Utara, Hamdani MKomI memberikan penjelasan terkait surat laporan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, baru-baru ini. 

Untuk diketahui, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib baru-baru ini melaporkan terkait stafnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ke Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Kasus dugaan korupsi dimaksud pada Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang berada di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp48,8 miliar dari 2012-2017. 

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2021 penyidik Kejari Aceh Utara menemukan indikasi korupsi pada proyek tersebut. 

Baca juga: Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangkan ahli ke lokasi tersebut, jaksa menetapkan lima tersangka. 

Masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, FB, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian NL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, PN pengawas proyek, dua lagi, TR dan TM masing-masing selaku rekanan.

Kemudian Kejari Aceh Utara menyurati Pemkab Aceh Utara untuk menutup monument tersebut.

Karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengunjung bila terjadi, hal-hal yang tak diinginkan.

“(Surat) Itu sifatnya sebagai penyampaian informasi kondisi riil yang terjadi pada pembangunan bersumber APBN, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ujar Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Jadwal Semifinal Thomas Cup 2020 - Indonesia tak Gentar Lawan Denmark Demi Raih Tiket Final

Tujuan tersebut kata Hamdani, adanya koordinasi antar daerah selaku penerima proyek dengan Kementerian selaku pemilik program Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

“Setiap surat ke eksternal tidak diparaf (yang diparaf Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan,asissten dan Sekda itu untuk arsip),artinya surat bernomor 430 sah lengkap paraf koordinasi,” ujar Hamdani. 

Hal tersebut lanjut Kabag Humas perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi pemahaman. 

“Apapun kejadian terhadap proyek APBN tetap harus dilaporkan/disampaikan kondisi riil terkini,” ujar Hamdani. 

Misalnya terjadi bencana alam juga dilaporkan seperti jebol tanggul Krueng Pase, pembangunan rehab bendungan Krueng Pase Tahun 2020.(*)

Baca juga: Harga Emas Turun Tajam, Sabtu (16/10/2021), Cek Harga Emas Hari Ini dan Rincian Harga Emas Per Gram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved