News Video

VIDEO Polisi Banting Mahasiswa Resmi Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis

Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).

Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM, BANTEN - Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.

Hal itu dilakukan buntut dari tindakannya membanting seorang mahasiswa, MFA (21 tahun) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10/2021), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Militan Kashmir Bunuh Seorang Perwira Tentara dan Polisi India

Disebut Jadi Kota Paling Kejam di Dunia, Hadiah Kepala Manusia Jadi Hal Biasa Bagi Polisi di Sini

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya. (*)

Sumber: Tribun Banten
Video Editor: Thesi Suryadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved