Hukuman Mati
Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil
"Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu....
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13) siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (18/10/2021).
Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Majelis Hakim sidang tersebut dengan Ketua Ramadhan Hasan dan hakim anggota Antoni Febriansyah serta Redy Hary Ramandana.
Sementara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati.
"Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati. "Conform (selaras) dengan tuntut kami," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Hendra Damanik.
Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan, pihak keluarga tidak memaafkan, menimbulkan penderitaan mendalam, motivasi perbuatannya hanya untuk memuaskan nafsu sesaat saja.
Hal memberatkan lainnya terdakwa merupakan tetangga korban seharusnya melindungi. Kemudian korban merupakan anak tunggal sehingga orang tuanya tidak bisa memiliki cucu atau meneruskan keturunan.
Kasus tersebut bermula ketika korban dinyatakan hilang oleh keluarganya. Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.
Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 bertemu korban LCB (13) di kantor Desa Lipat Kajang.
Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa. Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melepas baju korban terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.
Ketika terdakwa Aswar kembali hendak melakukan perbuatan bejatnya melihat Kaidirsyah alias Kaidir di balik tembok berjarak dua meter.
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Kala itu ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?"
Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?" Mendapat tawaran Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."
Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh.
Selesai melampiaskan nafsu sahwatnya kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu. Tak hanya itu Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang. Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban.
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)