Warga Gugat Perbup ke MA

Empat warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menggugat Peraturan Bupati (Perbup)

Editor: hasyim
kompas.com
Ilustrasi 

LHOKSUKON - Empat warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menggugat Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Materi gugatan sudah didaftarkan ke MA pada Kamis (14/10/2021) lalu.

Keempat warga tersebut adalah Abdussalam (55), Ketua Tuha Peut, Junaidi (41), anggota Tuha Peut, Samsul Bahri (34), Sekretaris Gampong, dan Nariman (33), Kepala Dusun Biram. Mereka menggunakan jasa empat pengacara dari Kantor Donny Soni Law Firm, yang berkantor di Kemayoran, Jakarta Utara.

Perbup yang digugat tersebut tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam. “Ini langkah yang tepat dan terukur untuk mencapai keadilan yang selama ini sulit didapatkan,” ujar Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanah Luas, Mulya Saputra kepada Serambi, Minggu (17/10).

Perbup tersebut digugat karena menurut masyarakat banyak terdapat kejanggalan di dalamnya. Kejanggalan itu antara lain mengabaikan Krueng Keureuto yang selama ini menjadi batas alam antara kedua gampong. Sehingga, lanjut Mulya, wilayah pedalaman Dusun Biram yang menjadi objek ganti rugi lahan tahap ketiga, menjadi wilayah Gampong Blang Pante yang terletak di seberang sungai.

Ganti rugi lahan tersebut dilakukan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Waduk Keureuto, yang diresmikan Presiden RI, Joko Widodo, pada 2015 lalu. Lahan itu merupakan eks wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, yang meliputi Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas.

“Sejak proyek pembangunan Waduk Keureuto dimulai pada tahun 2015, sudah dua tahap pembayaran ganti rugi, wilayah bantaran sungai eks HGU PT Satya Agung kepada masyarakat Plu Pakam yang menggarap lahan tersebut,” ujar Mulya. Tapi, sambungnya, mengapa ketika masuk pembayaran tahap ketiga, dalam perbup itu dinyatakan bahwa areal tersebut masuk wilayah Blang Pante.

Dengan terbitnya Perbup itu, tambah Mulya, sejumlah aturan lain yang juga dikeluarkan Pemkab Aceh Utara menjadi terabaikan.Aturan itu antara lain, surat hak guna Usaha (SGHU) Nomor 5/1986 atas nama PT Satya Agung, dan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 592.2/478/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Waduk Krueng Keureutoe di Kecamatan Paya Bakong.

Sebelumnya, warga Gampong Plu Pakam membacakan surat terbuka kepada Presiden Jokowi, yang direkam dan kemudian videonya disebar melalui media sosial. Persoalan tersebut juga sudah digugat secara perdata dan sekarang sudah dalam tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemkab Hormati Proses Hukum

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, terhadap masyarakat yang ingin menguji materil terhadap produk hukum ke MA, Pemkab Aceh Utara sangat menghargainya. Sebab, menurut Hamdani, hal tersebut normatif dan memang seperti prosedurnya, sehingga pemerintah tidak mempersoalkannya.

“Pemkab Aceh Utara tidak akan mengintervensi prosesnya, kami sangat menghargai karena hal tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Hamdani. Sehingga nanti diharapkan dapat memberi pendidikan hukum kepada semua masyarakat. Namun demikian, kata Hamdani, pihaknyanya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bagian lain terkait masalah tersebut. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved