Laporan Kasus

Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops

Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menu

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Ops Polresta, AKP Iswahyudi didampingi Paur Sie Humas Polresta, Bripka Munzihar memberikan keterangan pers kepada media terkait ada tudingan Polresta menolak laporan masyarakat, Selasa (19/10/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi SH meluruskan informasi terhadap tudingan Polresta menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, Senin (18/10/2021).

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).

Ia menerangkan mulai Minggu (17/10/2021) Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lainnya, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim dan ruang Kapolresta Banda Aceh.

Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil, tegas Kabag Ops.

Mantan Kasat Intel Polresta Banda Aceh Jadi Waka Polres Pidie, Ini Nama-nama Kapolsek Diganti

Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan, ungkap Kabag Ops, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Meski, petugas tahu persis kalau korban saat pertama kali masuk ke Polresta belum divaksin.

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.

Dua LSM di Aceh Tuding Polisi Tolak Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan 

Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga wajar petugas menanyakan bukti medisnya.

Namun, korban tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan surat dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halamannya.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” sebut mantan Kabag Ops Polres Pidie ini.

Terlepas dari persoalan korban yang ingin melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan ke polisi, tapi, yang harus dipahami dari ketentuan dan kebijakan yang sudah diatur, setiap orang yang masuk ke lingkungan Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Kalau tidak bisa divaksin, minimal bisa menunjukkan bukti surat medis kalau yang bersangkutan tidak bisa divaksin.

Iswahyudi Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Juli Effendi Wakapolres Sabang

"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir. Kami dari Polresta Kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban. Hal itu yang harus dipahami,” terang AKP Iswahyudi.

Ia pun meminta tidak ada pihak yang mencari panggung dan memanfaatkan keadaan.

"Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas, sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah," pungkas Kabag Ops, AKP Iswahyudi.

Sebelumnya diberitakan YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh menuding polisi di Polresta Banda Aceh menolak laporan kliennya saat melapor kasus dugaan percobaan pemerkosaan. 

Penolakan itu didasari karena korban yang berstatus mahasiswi dan berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin saat melapor pada Senin (18/10/2021).

Demikian disampaikan oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dan Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dalam konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).

"Kita sangat menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan. Kekhawatiran kita jika polisi tidak cepat mengambil tindakan, pelakunya sudah lari ke mana-mana," kata Muhammad Qodrat yang diamini Hendra Saputra.

Akibat ditolaknya laporan tersebut, kemudian mereka melapor ke Polda Aceh. Hal berbeda ditemukan di Polda karena di sana tidak diminta sertifikat vaksin saat menerima pengaduan. 

"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.

Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.

"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra. 

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak vaksin.

Hendra mengatakan, bahwa korban tidak bisa divaksin karena ada penyakit yang dialaminya dan memiliki surat keterangan dari dokter. 

Menurut Hendra, tindakan polisi tidak menerima atau menghambat orang untuk melapor itu salah.

Ia meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Polresta Banda Aceh. 

Kronologi Kejadian

Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menceritakan, saat itu rumah korban didatangi seorang pria dan langsung mengetuk pintu rumah. 

"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak kenapa berani mengetuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," kata Qodrat.

Setelah pintu dibuka oleh korban, pria yang tidak dikenali itu karena memakai topi, langsung membekap mulut korban.

Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.

Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang sedang pulang ke rumah.

Aksi itu kemudian dilaporkan ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum. Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.

Pada Senin, 18 Oktober 2021, korban bersama YLBHI-LBH dan KontraS Aceh membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh.

Sayangnya laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved