Berita Nagan Raya

Diduga Menyimpang, BUMG Kembalikan Dana Desa Rp 315 Juta ke Kas Gampong di Polres Nagan Raya

Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kapolres Nagan Raya ketika memberikan penjelasan terkait sebuah BUMG mengembalikan dana desa ke kas desa di Mapolres, Kamis (21/10/2021). 

Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Maju Bersama Gampong Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya mengembalikan dana desa Rp 315 juta ke kas desa, Kamis (21/10/2021). 

Pengembalian dilakukan di Polres Nagan Raya, karena dana tahun 2018 itu sempat menjadi temuan dugaan penyimpangan.

Prosesi pengembalian di Aula Mapolres dihadiri Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim AKP Mahcfud, Camat Tadu Raya Bustami, Keuchik Gunong Pungki Ishak Kamil, Ispektorat Erni Mastuti dan DPMG-P4 Maseka Dinata serta aparatur desa. 

Dana sebesar Rp 315 juta dalam bentuk uang cash, diserahkan Ketua BUMG Nyak Abu Bakar kepada pihak desa.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayawan Eko Prasetiya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik niat baik yang mengembalian dana desa yang selama ini dikelola BUMG karena pengelolaan yang menjalani aturan. 

"Jadi kami dari kepolisian terus mengawasi, sehingga pengelolaan dana desa sesuai aturan berlaku," katanya.

Baca juga: Bunda PAUD: Keuchik Harus Plot Dana Desa untuk PAUD dan PKK

Kasat Reskrim menambahkan, dana Rp 315 juta yang dikembalikan ini sebelumnya pihaknya telah menyelidiki setelah dilaporkan masyarakat. 

Namun, dari proses ditemukan dugaan penyimpangan.

"Pihak BUMG mengakui dan mereka bersedia mengembalikan dana tahun 2018 ke kas desa," kata Machfud.

Dikatakan, karena niat baik serta mengakui sehingga dalam kasus ini tidak dilanjutkan ke pidana.

Namun kata Kasat Reskrim, bila pihak BUMG mengulangi akan diusut tuntas. 

"Kami menyambutkan baik dukungan pihak kecamatan, DPMG dan Inspektorat, sehingga dana desa dapat diselamatkan," katanya.

Maseka Dinata dari Inspektorat mengatakan, pihak Inspektorat dalam hal ini mengawasi sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (Perbup) dan Perpres. 

Terkait bila desa ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan berlaku.

"Pengawasan juga menjadi tanggung jawab semua elemen," katanya.

Pernyataan sama juga dikatakan Camat Tadu Raya, Bustami.

Pihaknya terus menyampaikan, bila ada gampong ditemukan dugaan penyimpangan dana desa harus ditindaklanjuti.

Apa yang menjadi tindak lanjut terkait dana desa yang dikelola BUMG harus ditindaklanjuti.

Baca juga: Massa Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Aceh Timur, Tuntut Mulai Pelantikan Keuchik Hingga Audit Dana Desa

Minta maaf

Ketua BUMG Maju Bersama Nyak Abu Bakar mengatakan, dana desa yang dikelola BUMG terdapat sejumlah kegiatan termasuk kebun sawit. 

Namun hal ini diproses pihak penegak hukum dan diketahui tidak sesuai.

Sehingga, pihaknya siap mengembalikan ke kas desa. 

"Kami minta maaf, bila ada yang tidak sesuai," kata Nyak Abu bakar.

Dikatakan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan.

Sehingga, menjadi pelajaran ke depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved