GPMN: Aceh Bisa Manfaatkan Program Pusat Untuk Bantu Tuntaskan Rumah Duafa

Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) menyarankan Pemerintah Aceh memanfaatkan program Pemerintah Pusat dalam upaya

Editor: bakri
Serambinews.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah GPMN Aceh, Risa Sukma Sarira SKep. 

BANDA ACEH - Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) menyarankan Pemerintah Aceh memanfaatkan program Pemerintah Pusat dalam upaya menuntaskan program rumah duafa. Saran tersebut disampaikan GPMN Aceh menyikapi persoalan pembangunan rumah duafa di Aceh yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

“Setahu saya, ada beberapa program Pemerintah Pusat untuk rumah duafa. Program ini bisa dimanfaatkan lebih maksimal untuk membantu menuntaskan persoalan rumah duafa di Aceh,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah GPMN Aceh, Risa Sukma Sarira SKep.

Program-program dimaksud, di antaranya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu).

Risa menjelaskan, BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Program BSPS ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indoneisa No.7/PRT/M/2018. Bentuk kegiatannya terbagi menjadi dua. Pertama, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

“PKRS merupakan kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah GPMN Aceh, Risa Sukma Sarira SKep, foto bersama staf Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah GPMN Aceh, Risa Sukma Sarira SKep, foto bersama staf Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Serambinews.com)

Bentuk kegiatan BSPS yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Ini merupakan kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara perseorangan atau berkelompok.

Program berikutnya dari Pusat terkait bantuan rumah adalah Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK (mandi, cuci, dan kakus).

Risa menjelaskan, RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit lima, dan paling banyak 15 Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan.

“Kami melihat program-program bantuan rumah dari pusat itu sepertinya kurang terasa di Aceh, apakah karena mungkin kurang disosialisasikan, atau mungkin minim atau memang tidak ada. Saya kira ini perlu dimaksimalkan, bahkan kalau perlu jemput program tersebut ke Pusat,” ujar Risa.

Menurut Risa, dengan dimaksimalkannya program-program bantuan rumah dari pusat, hal itu akan ikut membantu mempercepat mengatasi persoalan rumah duafa di Aceh. “Anggaran daerah juga tidak banyak habis terserap ke program rumah duafa, sehingga bisa dialihkan untuk program-program lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

GPMN bahkan menyatakan siap membantu Pemerintah Aceh untuk menjemput program-program tersebut di Pusat. “Kalau dibutuhkan, kita siap membantu untuk membawa pulang program-program tersebut,” tutur Risa. Penelusuran Serambi, GPMN merupakan gerakan partisipatif murni rakyat (relawan) yang diinisiasi oleh aktivis 98 dan Relawan BARAK JOIN (Barisan Penggerak Rakyat Jokowi-Amin).(yos)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved