Anak 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Tetap Wajib Tes PCR
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan terbaru masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan terbaru masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Satu di antaranya adalah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu mereka tetap wajib mengikuti tes RT-PCR.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Selain pesawat, menurutnya, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api. Anak-anak juga diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid antigen sebelum berangkat.
"Wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," jelas Wiku.
Aturan ini, sambungnya, tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Wiku Adisasmito juga mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara. "Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucapnya.
Meski tak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat, lanjut Wiku, tapi pihak maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19. "Kemudian, penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ungkap Prof Wiku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE terbaru Kemenhub itu mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengungkapkan, untuk aturan kapasitas KA antarkota maksimal hanya boleh diisi oleh 70 persen. Kemudian, untuk layanan KRL di wilayah aglomerasi, lanjut Adita, jumlah keterisian penumpang maksimal hanya 32 persen dan untuk KA lokal perkotaan hanya diperbolehkan 50 persen jumlah keterisian penumpangnya.
Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan, khusus transportasi udara, kapasitas penumpang pesawat terbang diizinkan lebih dari 70 persen. "Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19," kata Adita.
Ia juga menjelaskan, untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2, kapasitas penumpang dapat 100 persen. "Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2," katanya.
Adita juga meminta seluruh operator dan seluruh stakeholder penyedia sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini. "Kami minta kepada operator layanan transportasi untuk tetap menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana," harap Adita.
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, mengatakan meski ada beberapa kelonggaran dalam syarat melakukan perjalanan, namun masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan dan syarat dalam melakukan perjalanan saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang menurun.
“Masyarakat harus selalu diingatkan pentingnya melakukan prokes. Edukasi sangat penting dan harus terus dilakukan,” kata Iwan. Iwan mengingatkan, kebijakan PPKM belum dicabut. Sehingga, kata dia, level PPKM kabupaten/kota bisa turun maupun naik sesuai indikatornya.
“Jika indikator PPKM menunjukkan perburukan, maka level PPKM di kabupaten/kota tersebut bisa ditingkatkan, yang berarti ada pengetatan mobilitas penduduk lagi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar wabah Covid-19 tetap terkendali di Indonesia,” demikian Iwan Ariawan. (tribun network/har/rin/wly)