Polisi Sita Uang Rp 20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu Hingga Akhiri Hidup
Terkait perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp 20 miliar dari tangan pimpinan pinjaman
Terkait perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp 20 miliar dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial MDA.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu di Wonogiri WPS (38) mengakhiri hidup atau bunuh diri karena dirinya tak tahan diteror akibat terjerat pinjaman online.
Terkait perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp 20 miliar dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial MDA.
Pimpinan pinjol ilegal berinisial MDA itu yang sebelumnya teror seorang ibu di Wonogiri hingga yang bersangkutan akhiri hidup.
Diketahui, MDA menjabat Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal.
Salah satunya mengelola pinjol ilegal Fulus Mujur yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
"Dari saudari MDA uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, Helmy mengungkapkan pihaknya juga menyita uang Rp 11 juta terhadap rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Selanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa pendirian akte pinjol ilegal hingga sejumlah dokumen.
"Disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.