Rawa Singkil Kembali Dirambah untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan
BANDA ACEH - Hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, kembali dirambah untuk perkebunan kelapa sawit.
Ketua Divisi Hutan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Muhammad Saifullah mengatakan, perambahan yang dilakukan oleh oknum di kawasan hutan lindung merupakan perbuatan ilegal.
Pantauan FJL Aceh di lokasi, pada Minggu (24/10/2021), tampak sejumlah titik di lahan kembali dibuka dengan cara dibakar. Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.
Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997, luasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare.
Namun luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian Kehutanan bahkan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/ MenLHK-II/2015 terkait penetapan luasan lahan yaitu 81.338 hektare.
Artinya, selama 18 tahun, terhitung sejak tahun 1997 hingga 2015, telah terjadi penyusutan lahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 21.162 hektare yang dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit.
FJL meminta perlu adanya tindakan tegas dari aparat keamanan maupun instansi terkait guna menyelamatkan kawasan konservasi tersebut. Sebab di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Kami secara tegas meminta kepada Polda Aceh maupun BKSDA Aceh untuk mengambil tindakan tegas terhadap perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum," kata Saifullah.
Bila perambahan ini tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan melakukan tindakan.
Bila perambahan ini tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan melakukan tindakan.
Sebab menurutnya, pembiaran terhadap perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bisa berdampak terhadap ketidakseimbangan lingkungan.
"Apabila kasus ini dibiarkan, kita takutnya nasib Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tragis, jangan sampai seperti Rawa Tripa," ucapnya.
Sementara Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif. "Kawasan ini secara masif terus dirambah dan perlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit," kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).
Ia menjelaskan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Belakang, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektare ini terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. "Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit," ujarnya.( mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suaka-margasatwa-rawa-singkil-dirambah.jpg)