Truk Material Dilarang Melintas
Truk pengangkut material tanah serta truk intercooler pengangkut batu gajah dilarang melintas di dalam jalan kota pada saat ruas jalan kota
* Diwaktu-waktu Padat
BANDA ACEH - Truk pengangkut material tanah serta truk intercooler pengangkut batu gajah dilarang melintas di dalam jalan kota pada saat ruas jalan kota sedang dipadati oleh pengguna kendaraan.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan, Aqil Perdana Kesuma, SH, MH, kepada Serambi, Minggu (24/10/2021).
Menurut Aqil, Dishub Kota Banda Aceh sudah mengingatkan pengusaha dan pengemudi truk Intercooler bermuatan tanah dan batu gajah untuk tidak melintas di luar jam yang telah ditetapkan di wilayah Kota Banda Aceh.
Dikatakan, sebagaimana aturan yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Kota Band Aceh, truk pembawa material dan gatu gajah hanya diizinkan melintas pukul 09.00-11.30 WIB. Lalu, pukul 14.30 WIB-16.30 WIB serta di jam 21.00-06.00 WIB.
Peringatan itu, ungkapnya, sudah dua kali dilayangkan oleh Dishub Kota kepada para pengusaha dan pengemudi truk intercooler yang membawa material tanah dan batu gajah. "Peringatan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap jam operasional serta rute yang telah ditetapkan dan laporan pengaduan masyarakat," kata Aqil.
Kalau ketentuan jam melintas truk intercooler di jalan kota itu dilanggar, maka selanjutnya petugas Dishub bersama personel Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polresta Banda Aceh akan merazia kelayakan jalan dan jam operasional bagi truk intercooler pengangkut material. "Bila terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Aqil.
Adapun isi surat edaran tersebut ungkap Aqi, lebih kepada menetapkan aturan jam operasional truk pengangkut material batu gajah yang bertonase di atas lima ton di jalan protokol.
"Untuk rute-rute yang dilintasi oada jam-jam yang diizinkan melintas tersebut juga sudah ditentuka di dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha dan sopir truk intercooler tersebut. Jika dilanggar akan ada kosekuensi berat yang akan dijatuhi," pungkas Aqil.
Jika Melanggar, Armada Dikandangkan
KABID Pembinaan dan Pengawasan Dishub, Aqil Perdana Kesuma menjelaskan penetapan waktu melintas bagi truk intercooler pengangkut material dan batu gajah tersebut harus ditetapkan, sehingga harus dipatuhi oleh pengusaha dan sopir.
Karena dari masukan, di samping keluhan masyarakat serta hasil evaluasi, diketahui dampak dari pelanggaran jam operasional truk material melintas di jalan kota, terjadinya kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Adapun sanksi yang akan diterapkan apabila masih terus melanggar maka pihak truk dikenakan sanksi administrasi hingga armadanya dikandangkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Mr Mohammad Hasan, Batoh," tutup Aqil.(mir)